Berita

Ilustrasi/Net

Politik

CBC: Kalau Serius, Pemerintah Harus Penjarakan Direktur Bank Terkait Judol

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah harus lebih serius dalam memerangi praktik judi online (Judol) yang semakin parah. Termasuk memberikan sanksi pidana kepada direktur perbankan yang terbukti terlibat judol. 

Dikatakan Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri, langkah itu sejalan dengan pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum. 


"Direktur bank yang terbukti memfasilitasi judi online melalui platform bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini," ujar Deni dalam keterangannya, Rabu (4/9). 

"Dana hasil judi online dalam sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online," imbuhnya.

Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi pidana serta denda, sesuai UU ITE serta peraturan lainnya. 

Mengacu kepada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang banknya memfasilitasi judi online, dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp1 miliar. 

"Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judol," tuturnya. 

Dengan penerapan sanksi berat untuk direktur bank yang tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. 

"Bukan hanya direktur bank namun juga pejabat Bank Indonesia dan pejabat kementerian yang terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang serius," tandasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya