Berita

Ilustrasi/Net

Politik

CBC: Kalau Serius, Pemerintah Harus Penjarakan Direktur Bank Terkait Judol

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah harus lebih serius dalam memerangi praktik judi online (Judol) yang semakin parah. Termasuk memberikan sanksi pidana kepada direktur perbankan yang terbukti terlibat judol. 

Dikatakan Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri, langkah itu sejalan dengan pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum. 


"Direktur bank yang terbukti memfasilitasi judi online melalui platform bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini," ujar Deni dalam keterangannya, Rabu (4/9). 

"Dana hasil judi online dalam sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online," imbuhnya.

Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi pidana serta denda, sesuai UU ITE serta peraturan lainnya. 

Mengacu kepada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang banknya memfasilitasi judi online, dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp1 miliar. 

"Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judol," tuturnya. 

Dengan penerapan sanksi berat untuk direktur bank yang tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. 

"Bukan hanya direktur bank namun juga pejabat Bank Indonesia dan pejabat kementerian yang terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang serius," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya