Berita

Ilustrasi/Net

Politik

CBC: Kalau Serius, Pemerintah Harus Penjarakan Direktur Bank Terkait Judol

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah harus lebih serius dalam memerangi praktik judi online (Judol) yang semakin parah. Termasuk memberikan sanksi pidana kepada direktur perbankan yang terbukti terlibat judol. 

Dikatakan Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri, langkah itu sejalan dengan pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum. 


"Direktur bank yang terbukti memfasilitasi judi online melalui platform bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini," ujar Deni dalam keterangannya, Rabu (4/9). 

"Dana hasil judi online dalam sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online," imbuhnya.

Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi pidana serta denda, sesuai UU ITE serta peraturan lainnya. 

Mengacu kepada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang banknya memfasilitasi judi online, dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp1 miliar. 

"Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judol," tuturnya. 

Dengan penerapan sanksi berat untuk direktur bank yang tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. 

"Bukan hanya direktur bank namun juga pejabat Bank Indonesia dan pejabat kementerian yang terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang serius," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya