Berita

Ilustrasi/Net

Politik

CBC: Kalau Serius, Pemerintah Harus Penjarakan Direktur Bank Terkait Judol

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah harus lebih serius dalam memerangi praktik judi online (Judol) yang semakin parah. Termasuk memberikan sanksi pidana kepada direktur perbankan yang terbukti terlibat judol. 

Dikatakan Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri, langkah itu sejalan dengan pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum. 


"Direktur bank yang terbukti memfasilitasi judi online melalui platform bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini," ujar Deni dalam keterangannya, Rabu (4/9). 

"Dana hasil judi online dalam sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online," imbuhnya.

Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi pidana serta denda, sesuai UU ITE serta peraturan lainnya. 

Mengacu kepada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang banknya memfasilitasi judi online, dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp1 miliar. 

"Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judol," tuturnya. 

Dengan penerapan sanksi berat untuk direktur bank yang tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. 

"Bukan hanya direktur bank namun juga pejabat Bank Indonesia dan pejabat kementerian yang terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang serius," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya