Tangkapan layar aksi nelayan di Tegal/RMOL
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mendapat penolakan dari nelayan.
Program yang dicanangkan berjalan tahun depan sejak ditetapkan PP No 11/2023, terus ditolak banyak stakeholder.
Hari ini ratusan nelayan dan pemilik kapal mendatangi Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Jongor Tegalsari, Kota Tegal untuk meluapkan aspirasi mereka terkait penolakan PIT.
Dalam video yang beredar di grup Whatsapp terlihat sekelompok nelayan ini meneriakan dan membentangkan spanduk tolak PIT, Rabu (4/9).
Di saat bersamaan, di kantor tersebut sedang diselenggarakan FGD tentang sosialisasi PIT dari pusat.
"PIT bisa menjadikan KKN. Sebab diadakan sistem kuota dimana orang yang bermodal besar terutama investor asing bisa membeli kuota atau sistem jual beli kuota secara ilegal," ucap salah satu perwakilan pemilik kapal.
Tuntutan tersebut soal pembebasan zonasi, minimal yang berdampingan antara Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712.
Kemudian masalah BBM agar ada harga khusus untuk nelayan serta penghapusan sanksi denda.
"Karena denda 1.000 persen itu sangat memberatkan, mencekik nelayan. Kami nelayan Kota Tegal dan sekitarnya menolak PIT," tegasnya.
Dalam video tersebut, Kepala Kantor PPP Jongor Kota Tegal, Tuti Suprianti yang dikawal aparat keamanan terlihat menyampaikan penjelasan soal kegiatan yang digelar Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Daerah (Isda) Provinsi Jawa Tengah terkait berkelanjutan dari PIT.
Tuti menjelaskan memang belum ada kesepakatan antara nelayan dengan kebijakan tersebut.
"Kami hanya kebetulan ketempatan lokasinya di PPP Jongor," ujarnya.
Menurut Tuti, aspirasi nelayan tersebut sudah lama sampaikan tetapi, dari pemerintah pusat belum ada tindak lanjut atas tuntutan mereka.
"Itu mungkin pemicu. Kami tidak menyangka ada aksi ini. Karena pembahasannya terkait PIT yang salah satu narasumber dari Staf Kementerian Kelautan. Jadi mereka spontan," pungkas Tuti.