Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PP Kesehatan Berpotensi Tingkatkan Risiko Pengangguran Indonesia

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengesahkan aturan pelaksana PP No. 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 pada pertengahan September ini. 

Namun, langkah ini mendapat kritik dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang menilai kebijakan tersebut terlalu terburu-buru dan akan memperberat beban ekosistem pertembakauan di Indonesia.

Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman, mengungkapkan bahwa percepatan penyusunan aturan ini dapat memperlebar kesenjangan ekonomi dan meningkatkan angka pengangguran nasional. 


Ia mencatat, berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja, sebanyak 101.536 pekerja di Indonesia telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari hingga Juni 2024.

“Situasi ini menjadi sebuah ironi, mengingat ada enam juta tenaga kerja ekosistem pertembakauan yang akan terkena dampak dari keputusan Kemenkes yang buru-buru dalam implementasi PP Kesehatan yang sangat polemik ini,” ujar Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman, di Jakarta, dikutip Rabu (4/9).

Budhyman menjelaskan, kebijakan ini akan berdampak pada 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, dan 600 ribu pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di sektor hulu pertembakauan, karena akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja serta serapan bahan baku tembakau dan cengkeh. 

“Kebijakan pengendalian di hilir industri tembakau, pasti berdampak kepada pemangku kepentingan di sisi hulu, seperti petani tembakau dan cengkeh. Saat ini beberapa daerah pertanian tembakau memulai proses panen. Dengan kondisi di sisi hilir yang terancam dengan pasal 429 hingga pasal 463 di PP No 28 tahun 2024, justru menimbulkan ketidakpastian bagi kami,” tegas Budhyman.

Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok

Salah satu pasal yang disorot AMTI yaitu adanya rencana pelaksanaan Pasal 435 yang menyinggung mengenai 'standardisasi kemasan'.

"Kemarin kita sama-sama lihat, rencana pelaksanaan pasal ini sangat eksesif, nuansanya adalah dorongan untuk menerapkan kemasan polos seperti ada di Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi FCTC," ujar Budhyman.

Budyman menambahkan, dampak penerapan kemasan polos ini mengabaikan kondisi serta keberadaan IHT bagi negara.

"AMTI konsisten menolak aturan kemasan polos. Dulu tahun 2014 dan 2015 kami bahkan turun ke jalan bersama ratusan petani tembakau untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kemasan polos yang diterapkan oleh Pemerintah Australia. Kami juga salut dengan posisi Pemerintah Indonesia yang saat itu juga telah menggugat kebijakan kemasan polos di WTO," katanya.

Pemerintah seharusnya melindungi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, dan pekerja SKT dengan regulasi yang adil dan berimbang, bukan terburu-buru menyelesaikan aturan teknis yang justru dapat memperburuk keadaan ekonomi.

Dalam aturan tersebut pemerintah juga melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya