Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PP Kesehatan Berpotensi Tingkatkan Risiko Pengangguran Indonesia

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengesahkan aturan pelaksana PP No. 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 pada pertengahan September ini. 

Namun, langkah ini mendapat kritik dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang menilai kebijakan tersebut terlalu terburu-buru dan akan memperberat beban ekosistem pertembakauan di Indonesia.

Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman, mengungkapkan bahwa percepatan penyusunan aturan ini dapat memperlebar kesenjangan ekonomi dan meningkatkan angka pengangguran nasional. 


Ia mencatat, berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja, sebanyak 101.536 pekerja di Indonesia telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari hingga Juni 2024.

“Situasi ini menjadi sebuah ironi, mengingat ada enam juta tenaga kerja ekosistem pertembakauan yang akan terkena dampak dari keputusan Kemenkes yang buru-buru dalam implementasi PP Kesehatan yang sangat polemik ini,” ujar Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman, di Jakarta, dikutip Rabu (4/9).

Budhyman menjelaskan, kebijakan ini akan berdampak pada 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, dan 600 ribu pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di sektor hulu pertembakauan, karena akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja serta serapan bahan baku tembakau dan cengkeh. 

“Kebijakan pengendalian di hilir industri tembakau, pasti berdampak kepada pemangku kepentingan di sisi hulu, seperti petani tembakau dan cengkeh. Saat ini beberapa daerah pertanian tembakau memulai proses panen. Dengan kondisi di sisi hilir yang terancam dengan pasal 429 hingga pasal 463 di PP No 28 tahun 2024, justru menimbulkan ketidakpastian bagi kami,” tegas Budhyman.

Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok

Salah satu pasal yang disorot AMTI yaitu adanya rencana pelaksanaan Pasal 435 yang menyinggung mengenai 'standardisasi kemasan'.

"Kemarin kita sama-sama lihat, rencana pelaksanaan pasal ini sangat eksesif, nuansanya adalah dorongan untuk menerapkan kemasan polos seperti ada di Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi FCTC," ujar Budhyman.

Budyman menambahkan, dampak penerapan kemasan polos ini mengabaikan kondisi serta keberadaan IHT bagi negara.

"AMTI konsisten menolak aturan kemasan polos. Dulu tahun 2014 dan 2015 kami bahkan turun ke jalan bersama ratusan petani tembakau untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kemasan polos yang diterapkan oleh Pemerintah Australia. Kami juga salut dengan posisi Pemerintah Indonesia yang saat itu juga telah menggugat kebijakan kemasan polos di WTO," katanya.

Pemerintah seharusnya melindungi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, dan pekerja SKT dengan regulasi yang adil dan berimbang, bukan terburu-buru menyelesaikan aturan teknis yang justru dapat memperburuk keadaan ekonomi.

Dalam aturan tersebut pemerintah juga melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya