Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PP Kesehatan Berpotensi Tingkatkan Risiko Pengangguran Indonesia

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengesahkan aturan pelaksana PP No. 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 pada pertengahan September ini. 

Namun, langkah ini mendapat kritik dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang menilai kebijakan tersebut terlalu terburu-buru dan akan memperberat beban ekosistem pertembakauan di Indonesia.

Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman, mengungkapkan bahwa percepatan penyusunan aturan ini dapat memperlebar kesenjangan ekonomi dan meningkatkan angka pengangguran nasional. 

Ia mencatat, berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja, sebanyak 101.536 pekerja di Indonesia telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari hingga Juni 2024.

“Situasi ini menjadi sebuah ironi, mengingat ada enam juta tenaga kerja ekosistem pertembakauan yang akan terkena dampak dari keputusan Kemenkes yang buru-buru dalam implementasi PP Kesehatan yang sangat polemik ini,” ujar Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman, di Jakarta, dikutip Rabu (4/9).

Budhyman menjelaskan, kebijakan ini akan berdampak pada 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, dan 600 ribu pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di sektor hulu pertembakauan, karena akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja serta serapan bahan baku tembakau dan cengkeh. 

“Kebijakan pengendalian di hilir industri tembakau, pasti berdampak kepada pemangku kepentingan di sisi hulu, seperti petani tembakau dan cengkeh. Saat ini beberapa daerah pertanian tembakau memulai proses panen. Dengan kondisi di sisi hilir yang terancam dengan pasal 429 hingga pasal 463 di PP No 28 tahun 2024, justru menimbulkan ketidakpastian bagi kami,” tegas Budhyman.

Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok

Salah satu pasal yang disorot AMTI yaitu adanya rencana pelaksanaan Pasal 435 yang menyinggung mengenai 'standardisasi kemasan'.

"Kemarin kita sama-sama lihat, rencana pelaksanaan pasal ini sangat eksesif, nuansanya adalah dorongan untuk menerapkan kemasan polos seperti ada di Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi FCTC," ujar Budhyman.

Budyman menambahkan, dampak penerapan kemasan polos ini mengabaikan kondisi serta keberadaan IHT bagi negara.

"AMTI konsisten menolak aturan kemasan polos. Dulu tahun 2014 dan 2015 kami bahkan turun ke jalan bersama ratusan petani tembakau untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kemasan polos yang diterapkan oleh Pemerintah Australia. Kami juga salut dengan posisi Pemerintah Indonesia yang saat itu juga telah menggugat kebijakan kemasan polos di WTO," katanya.

Pemerintah seharusnya melindungi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, dan pekerja SKT dengan regulasi yang adil dan berimbang, bukan terburu-buru menyelesaikan aturan teknis yang justru dapat memperburuk keadaan ekonomi.

Dalam aturan tersebut pemerintah juga melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

Kabar Anies Batal Diusung PDIP, Djarot: Karena Ada Aspirasi dari Bawah

Senin, 26 Agustus 2024 | 19:02

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

UPDATE

Hindari Sanksi, Starlink Pilih Ikut Blokir X di Brasil

Rabu, 04 September 2024 | 11:57

Penjelasan Pakar soal Keamanan Air Minum Galon Polikarbonat

Rabu, 04 September 2024 | 11:48

25 Tahun Lagi Asia Tenggara Mampu Penuhi 12 Persen Pasokan Bahan Bakar Pesawat

Rabu, 04 September 2024 | 11:45

Pemimpin Oposisi Uganda Bobi Wine Ditembak Polisi

Rabu, 04 September 2024 | 11:43

Kunjungan Paus Fransiskus di Istana, Jokowi: Negara Indonesia Menyambut Gembira

Rabu, 04 September 2024 | 11:41

Polemik Azan Maghrib, HNW: Paus Fransiskus Datang Untuk Kembangkan Toleransi

Rabu, 04 September 2024 | 11:30

Kementerian ESDM Ungkap Teknologi dan Pembiayaan jadi Alasan untuk Kerja Sama

Rabu, 04 September 2024 | 11:22

Jumat Siang Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron

Rabu, 04 September 2024 | 11:06

Baznas Masif Sertifikasi Profesi Amil

Rabu, 04 September 2024 | 11:04

Saham Anjlok 9,5 Persen, Nvidia Rugi 279 Miliar Dolar AS

Rabu, 04 September 2024 | 10:38

Selengkapnya