Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PP Kesehatan Berpotensi Tingkatkan Risiko Pengangguran Indonesia

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengesahkan aturan pelaksana PP No. 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 pada pertengahan September ini. 

Namun, langkah ini mendapat kritik dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang menilai kebijakan tersebut terlalu terburu-buru dan akan memperberat beban ekosistem pertembakauan di Indonesia.

Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman, mengungkapkan bahwa percepatan penyusunan aturan ini dapat memperlebar kesenjangan ekonomi dan meningkatkan angka pengangguran nasional. 


Ia mencatat, berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja, sebanyak 101.536 pekerja di Indonesia telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari hingga Juni 2024.

“Situasi ini menjadi sebuah ironi, mengingat ada enam juta tenaga kerja ekosistem pertembakauan yang akan terkena dampak dari keputusan Kemenkes yang buru-buru dalam implementasi PP Kesehatan yang sangat polemik ini,” ujar Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman, di Jakarta, dikutip Rabu (4/9).

Budhyman menjelaskan, kebijakan ini akan berdampak pada 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, dan 600 ribu pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di sektor hulu pertembakauan, karena akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja serta serapan bahan baku tembakau dan cengkeh. 

“Kebijakan pengendalian di hilir industri tembakau, pasti berdampak kepada pemangku kepentingan di sisi hulu, seperti petani tembakau dan cengkeh. Saat ini beberapa daerah pertanian tembakau memulai proses panen. Dengan kondisi di sisi hilir yang terancam dengan pasal 429 hingga pasal 463 di PP No 28 tahun 2024, justru menimbulkan ketidakpastian bagi kami,” tegas Budhyman.

Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok

Salah satu pasal yang disorot AMTI yaitu adanya rencana pelaksanaan Pasal 435 yang menyinggung mengenai 'standardisasi kemasan'.

"Kemarin kita sama-sama lihat, rencana pelaksanaan pasal ini sangat eksesif, nuansanya adalah dorongan untuk menerapkan kemasan polos seperti ada di Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi FCTC," ujar Budhyman.

Budyman menambahkan, dampak penerapan kemasan polos ini mengabaikan kondisi serta keberadaan IHT bagi negara.

"AMTI konsisten menolak aturan kemasan polos. Dulu tahun 2014 dan 2015 kami bahkan turun ke jalan bersama ratusan petani tembakau untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kemasan polos yang diterapkan oleh Pemerintah Australia. Kami juga salut dengan posisi Pemerintah Indonesia yang saat itu juga telah menggugat kebijakan kemasan polos di WTO," katanya.

Pemerintah seharusnya melindungi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, dan pekerja SKT dengan regulasi yang adil dan berimbang, bukan terburu-buru menyelesaikan aturan teknis yang justru dapat memperburuk keadaan ekonomi.

Dalam aturan tersebut pemerintah juga melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya