Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PP Kesehatan Berpotensi Tingkatkan Risiko Pengangguran Indonesia

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengesahkan aturan pelaksana PP No. 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 pada pertengahan September ini. 

Namun, langkah ini mendapat kritik dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang menilai kebijakan tersebut terlalu terburu-buru dan akan memperberat beban ekosistem pertembakauan di Indonesia.

Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman, mengungkapkan bahwa percepatan penyusunan aturan ini dapat memperlebar kesenjangan ekonomi dan meningkatkan angka pengangguran nasional. 


Ia mencatat, berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja, sebanyak 101.536 pekerja di Indonesia telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari hingga Juni 2024.

“Situasi ini menjadi sebuah ironi, mengingat ada enam juta tenaga kerja ekosistem pertembakauan yang akan terkena dampak dari keputusan Kemenkes yang buru-buru dalam implementasi PP Kesehatan yang sangat polemik ini,” ujar Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman, di Jakarta, dikutip Rabu (4/9).

Budhyman menjelaskan, kebijakan ini akan berdampak pada 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, dan 600 ribu pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di sektor hulu pertembakauan, karena akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja serta serapan bahan baku tembakau dan cengkeh. 

“Kebijakan pengendalian di hilir industri tembakau, pasti berdampak kepada pemangku kepentingan di sisi hulu, seperti petani tembakau dan cengkeh. Saat ini beberapa daerah pertanian tembakau memulai proses panen. Dengan kondisi di sisi hilir yang terancam dengan pasal 429 hingga pasal 463 di PP No 28 tahun 2024, justru menimbulkan ketidakpastian bagi kami,” tegas Budhyman.

Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok

Salah satu pasal yang disorot AMTI yaitu adanya rencana pelaksanaan Pasal 435 yang menyinggung mengenai 'standardisasi kemasan'.

"Kemarin kita sama-sama lihat, rencana pelaksanaan pasal ini sangat eksesif, nuansanya adalah dorongan untuk menerapkan kemasan polos seperti ada di Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi FCTC," ujar Budhyman.

Budyman menambahkan, dampak penerapan kemasan polos ini mengabaikan kondisi serta keberadaan IHT bagi negara.

"AMTI konsisten menolak aturan kemasan polos. Dulu tahun 2014 dan 2015 kami bahkan turun ke jalan bersama ratusan petani tembakau untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kemasan polos yang diterapkan oleh Pemerintah Australia. Kami juga salut dengan posisi Pemerintah Indonesia yang saat itu juga telah menggugat kebijakan kemasan polos di WTO," katanya.

Pemerintah seharusnya melindungi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, dan pekerja SKT dengan regulasi yang adil dan berimbang, bukan terburu-buru menyelesaikan aturan teknis yang justru dapat memperburuk keadaan ekonomi.

Dalam aturan tersebut pemerintah juga melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya