Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh/Ist
Dari aspek syariat Islam, penggantian tayangan azan Maghrib di televisi dengan running text tidak ada yang dilanggar.
Demikian penegasan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Penggantian azan di televisi dengan
running text tersebut dilakukan untuk kepentingan
live Misa Paus Fransiskus pada Kamis (5/9) bagi umat Kristiani yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gelora Bung Karno.
Ibadah Misa Paus Fransiskus tersebut berlangsung dua jam tanpa jeda serta beririsan dengan waktu Salat Magrib.
“Sebenarnya dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi,” kata Kiai Ni’am.
“Isunya bukan meniadakan azan. Baik sebagai seruan untuk salat maupun penanda masuk waktu salat. Hal itu untuk kepentingan siaran
live misa jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK," sambungnya.
Kiai Ni’am memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani.
“Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti, tapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara
liveyang diikuti jemaat melalui TV dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” kata Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Dalam contoh yang lebih sederhana, dia mengibaratkan siaran bola
live yang waktunya berbarengan dengan azan, maka azannya juga akan diganti dengan
running text.
“Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja, ” kata Kiai Ni’am.