Berita

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh/Ist

Politik

MUI Tegaskan Azan Via Running Text Tak Melanggar Syariat

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 13:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dari aspek syariat Islam, penggantian tayangan azan Maghrib di televisi dengan running text tidak ada yang dilanggar. 

Demikian penegasan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Penggantian azan di televisi dengan running text tersebut dilakukan untuk kepentingan live Misa Paus Fransiskus pada Kamis (5/9) bagi umat Kristiani yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gelora Bung Karno.


Ibadah Misa Paus Fransiskus tersebut berlangsung dua jam tanpa jeda serta beririsan dengan waktu Salat Magrib.  

“Sebenarnya dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi,” kata Kiai Ni’am.

“Isunya bukan meniadakan azan. Baik sebagai seruan untuk salat maupun penanda masuk waktu salat. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK," sambungnya.

Kiai Ni’am memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani.

“Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti, tapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara liveyang diikuti jemaat melalui TV dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” kata Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut. 

Dalam contoh yang lebih sederhana, dia mengibaratkan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan azan, maka azannya juga akan diganti dengan running text

“Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja, ” kata Kiai Ni’am.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya