Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Jumat Siang Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 11:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang pembacaan putusan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron akan kembali digelar pada Jumat lusa (6/9).

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan sidang pembacaan putusan dengan pihak terperiksa Nurul Ghufron.

"Jumat tanggal 6 September pukul 14.00," kata Albertina kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/9).

Sidang yang sempat ditunda ini akan digelar setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron yang meminta agar sidang etik dihentikan karena dianggap sudah kadaluarsa.

Gugatan yang dilayangkan Ghufron telah diputuskan dan dibacakan Majelis PTUN Jakarta pada Selasa (3/9) dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, dan 2 Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.

Dalam amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PTUN Jakarta mencabut penetapan PTUN Jakarta nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

"Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat (Dewas KPK) tentang kompetensi absolut pengadilan," bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip, Selasa sore (3/9).

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tok bunyi amar putusan PTUN Jakarta.

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Dewas KPK sebelumnya menunda membacakan putusan sidang etik Ghufron karena adanya perintah dari PTUN pada 20 Mei 2024 lalu.

Sidang etik itu digelar lantaran Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

Kabar Anies Batal Diusung PDIP, Djarot: Karena Ada Aspirasi dari Bawah

Senin, 26 Agustus 2024 | 19:02

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

UPDATE

Hindari Sanksi, Starlink Pilih Ikut Blokir X di Brasil

Rabu, 04 September 2024 | 11:57

Penjelasan Pakar soal Keamanan Air Minum Galon Polikarbonat

Rabu, 04 September 2024 | 11:48

25 Tahun Lagi Asia Tenggara Mampu Penuhi 12 Persen Pasokan Bahan Bakar Pesawat

Rabu, 04 September 2024 | 11:45

Pemimpin Oposisi Uganda Bobi Wine Ditembak Polisi

Rabu, 04 September 2024 | 11:43

Kunjungan Paus Fransiskus di Istana, Jokowi: Negara Indonesia Menyambut Gembira

Rabu, 04 September 2024 | 11:41

Polemik Azan Maghrib, HNW: Paus Fransiskus Datang Untuk Kembangkan Toleransi

Rabu, 04 September 2024 | 11:30

Kementerian ESDM Ungkap Teknologi dan Pembiayaan jadi Alasan untuk Kerja Sama

Rabu, 04 September 2024 | 11:22

Jumat Siang Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron

Rabu, 04 September 2024 | 11:06

Baznas Masif Sertifikasi Profesi Amil

Rabu, 04 September 2024 | 11:04

Saham Anjlok 9,5 Persen, Nvidia Rugi 279 Miliar Dolar AS

Rabu, 04 September 2024 | 10:38

Selengkapnya