Berita

Ilustrasi/Net

Bawaslu

Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Penjual Hingga 10 Persen

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Platform marketplace dalam negeri Tokopedia kembali menaikkan biaya layanannya hingga 10 persen mulai 16 September 2024 mendatang.

Dalam aturan baru tersebut, kenaikan ini akan ditanggung oleh para penjual Power Merchant dan Power Merchant Pro per kategori produk mereka yang terjual.

"Untuk seller Regular Merchant yang berubah status keanggotaan menjadi Power Merchant dan telah memiliki lebih dari 50 order pada tanggal 1 Mei 2024 akan dikenakan biaya layanan Power Merchant," tulis pengumuman Tokopedia dalam website resmi, dikutip Selasa (3/9).


Berikut rincian kenaikan berdasarkan kategori produk:

1. Elektronik
Sebelumnya 1 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 1 persen hingga 10 persen

2. Fesyen
Sebelumnya 4 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 4,25 persen hingga 10 persen

3. Fast Moving Consumer Goods (FMCG)
Sebelumnya 4 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 4,25 persen hingga 10 persen

4. Gaya Hidup
Sebelumnya 4 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 2,50 persen hingga 10 persen

5. Lainnya
Sebelumnya 1 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 1 persen 10 persen.

"Semua sub-kategori produk dengan persentase biaya layanan sebesar 10 persen akan menikmati diskon sebesar 20 persen, sehingga persentase biaya layanan yang berlaku adalah 8 persen," tulis Tokopedia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya