Berita

Ilustrasi/Net

Bawaslu

Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Penjual Hingga 10 Persen

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Platform marketplace dalam negeri Tokopedia kembali menaikkan biaya layanannya hingga 10 persen mulai 16 September 2024 mendatang.

Dalam aturan baru tersebut, kenaikan ini akan ditanggung oleh para penjual Power Merchant dan Power Merchant Pro per kategori produk mereka yang terjual.

"Untuk seller Regular Merchant yang berubah status keanggotaan menjadi Power Merchant dan telah memiliki lebih dari 50 order pada tanggal 1 Mei 2024 akan dikenakan biaya layanan Power Merchant," tulis pengumuman Tokopedia dalam website resmi, dikutip Selasa (3/9).


Berikut rincian kenaikan berdasarkan kategori produk:

1. Elektronik
Sebelumnya 1 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 1 persen hingga 10 persen

2. Fesyen
Sebelumnya 4 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 4,25 persen hingga 10 persen

3. Fast Moving Consumer Goods (FMCG)
Sebelumnya 4 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 4,25 persen hingga 10 persen

4. Gaya Hidup
Sebelumnya 4 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 2,50 persen hingga 10 persen

5. Lainnya
Sebelumnya 1 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 1 persen 10 persen.

"Semua sub-kategori produk dengan persentase biaya layanan sebesar 10 persen akan menikmati diskon sebesar 20 persen, sehingga persentase biaya layanan yang berlaku adalah 8 persen," tulis Tokopedia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya