Berita

Ilustrasi/Net

Bawaslu

Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Penjual Hingga 10 Persen

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Platform marketplace dalam negeri Tokopedia kembali menaikkan biaya layanannya hingga 10 persen mulai 16 September 2024 mendatang.

Dalam aturan baru tersebut, kenaikan ini akan ditanggung oleh para penjual Power Merchant dan Power Merchant Pro per kategori produk mereka yang terjual.

"Untuk seller Regular Merchant yang berubah status keanggotaan menjadi Power Merchant dan telah memiliki lebih dari 50 order pada tanggal 1 Mei 2024 akan dikenakan biaya layanan Power Merchant," tulis pengumuman Tokopedia dalam website resmi, dikutip Selasa (3/9).


Berikut rincian kenaikan berdasarkan kategori produk:

1. Elektronik
Sebelumnya 1 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 1 persen hingga 10 persen

2. Fesyen
Sebelumnya 4 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 4,25 persen hingga 10 persen

3. Fast Moving Consumer Goods (FMCG)
Sebelumnya 4 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 4,25 persen hingga 10 persen

4. Gaya Hidup
Sebelumnya 4 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 2,50 persen hingga 10 persen

5. Lainnya
Sebelumnya 1 persen hingga 6,5 persen
Naik menjadi 1 persen 10 persen.

"Semua sub-kategori produk dengan persentase biaya layanan sebesar 10 persen akan menikmati diskon sebesar 20 persen, sehingga persentase biaya layanan yang berlaku adalah 8 persen," tulis Tokopedia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya