Berita

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto didampingi seluruh Kepala Staf angkatan usai menghadiri rapat di Komisi I DPR RI, Gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/9)/RMOL

Pertahanan

Panglima TNI Perjuangkan Kenaikan Tukin Hingga 80 Persen Demi Prajurit

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 18:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengakui bahwa gaji plus tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit dengan level Tamtama masih pas-pasan. 

Apalagi, gaji pokok mereka kini berada pada rentang Rp 3-4 juta per bulan.

Itu sebabnya, Agus mengajukan kenaikan tukin untuk TNI dari 70 persen menjadi 80 persen dalam rapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat pada Selasa (3/9).


”Tukin untuk TNI masih 70 persen. Kalau 70 persen, kita lihat gaji tamtama itu Rp3-4 juta. Kemudian tukinnya kalau 70 persen Rp 2,6 juta. Sehingga kurang lebih berarti take home pay-nya Rp6,7 juta,” kata Agus.

Lalu, simulasi bila tukin TNI naik menjadi 80 persen, para prajurit Tamtama TNI akan mendapat tambahan sekitar Rp 500 ribu, hal ini masih pas-pasan karena kebutuhan makan rata-rata per orang senilai Rp 3 juta per bulan.

"Kita makan saja minimal Rp100 ribu per orang, sekeluarga. Berarti udah Rp3 juta," jelasnya.

"Kalau dua orang kali dua saja berapa? Sehingga memang kita berupaya untuk menaikkan tukin untuk kesejahteraan prajurit," tegas Agus.

Di sisi lain, Agus juga menyatakan soal TNI yang tidak memiliki anggaran kontijensi.

Kontinjensi sendiri merupakan suatu kondisi yang bisa terjadi, tetapi belum tentu benar-benar terjadi dan atau mendadak.

Menurutnya, anggaran itu diperlukan jika ada bencana alam atau acara kenegaraan.

"Kalau ada bencana alam dan kegiatan kenegaraan kalau ada kontinjensi, kita bisa memberikan uang makan kepada prajurit atau dana operasional," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya