Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Politik

Gugatan Ditolak PTUN, Dewas KPK Bakal Baca Vonis Etik Nurul Ghufron Pekan Ini

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 17:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menggelar sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Hal itu akan dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron yang meminta agar sidang etik dihentikan karena sudah kadaluarsa.

"Ya. Rencana jumat akan diputus," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Selasa sore (3/9).


Gugatan yang dilayangkan Ghufron telah diputuskan dan dibacakan Majelis PTUN Jakarta pada hari ini dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, dan 2 Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.

Dalam amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PTUN Jakarta mencabut penetapan PTUN Jakarta nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

"Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat (Dewas KPK) tentang kompetensi absolut pengadilan," bunyi putusan PTUN Jakarta.

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan PTUN Jakarta.

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Dewas KPK sebelumnya menunda membacakan putusan sidang etik Ghufron karena adanya perintah dari PTUN pada 20 Mei 2024 lalu.

Sidang etik itu digelar lantaran Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya