Berita

Ilustrasi/RMOL-via AI

Bisnis

BUMI: Cadangan Batu Bara Capai 2,4 Miliar Ton Bisa untuk Produksi 30 Tahun

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 12:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten saham batu bara terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengungkapkan memiliki cadangan yang tersimpan pada lokasi tambang batu baranya yang mencapai 2,4 miliar ton.

Cadangan batu bara tersebut berasal dari anak usaha, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin) serta aset di Pendopo, Sumatera Selatan. 

Manajemen BUMI menyebut bahwa perkiraan potensi sumber daya mencapai 6,81 miliar ton.


Ia juga memerinci bahwa KPC memiliki cadangan batu bara sebesar 721 juta ton dan Arutmin sebesar 327 juta ton. Adapun aset BUMI di Pendopo memiliki cadangan sekitar 1,3 miliar ton. 

"Dengan cadangan tersebut masih bisa memproduksi batu bara hingga 30 tahun dengan volume produksi mencapai 80 juta ton per tahun," terang Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI, Dileep Srivastava dalam keterangan di Jakarta, dikutip Selasa (3/9). 

BUMI akan mengoptimalkan pendapatan dan laba bersih jangka panjang dari cadangan yang ada.

"Untuk itu, BUMI akan mengadopsi proses digital dalam operasional dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi biaya produksi lainnya," kata Dileep.

BUMI berkomitmen memenuhi wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan pemerintah, yang bertujuan menjamin keamanan pasokan batu bara domestik secara berkelanjutan dan optimasi penerimaan negara.

"Setidaknya secara nasional, BUMI berkontribusi terhadap DMO sebesar 25 persen," katanya.
 
Perseroan mencatatkan kenaikan produksi batu bara menjadi 37,7 juta ton di semester I 2024, naik dari periode sama tahun 2023 yaitu sebesar 35,4 juta ton.

Kenaikan produksi batu bara itu didorong oleh performa kontraktor yang lebih baik, dan curah hujan yang lebih sedikit di wilayah pertambangan KPC.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya