Berita

Ilustrasi/RMOL

Dunia

Setelah Blokir X, Brasil Bersiap Jatuhkan Sanksi untuk Starlink

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 12:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Brasil akhirnya resmi menangguhkan jaringan media sosial X milik miliarder Amerika Serikat (AS) Elon Musk.

Dalam sidang yang digelar Senin (2/9), Hakim Pengadilan Tinggi Alexandre de Moraes menemukan bahwa X mengizinkan penyebaran pesan kebencian dan kebohongan tentang sistem pemungutan suara elektronik negara tersebut yang merusak demokrasi Brasil.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva ya g langsung membuat pernyataan mendukung.


"Pengadilan Brasil mungkin telah memberikan sinyal penting bahwa dunia tidak berkewajiban untuk mentolerir ideologi sayap kanan Musk hanya karena ia kaya," kata Lula, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (3/9).

Keputusan hakim pada Senin nampaknya bukan akhir dari ketegangan antara Musk dan Brasil, sebab regulator negara Amerika Selatan itu kini mengancam akan memberikan sanksi kepada Starlink karena menolak mematuhi perintah Moraes agar semua penyedia internet memblokir akses domestik ke X.

Seorang pejabat senior di regulator telekomunikasi Anatel mengatakan sanksi terhadap Starlink karena ketidakpatuhan dapat mencakup pencabutan lisensinya untuk beroperasi di Brasil.

Komisaris Anatel Artur Coimbra mengatakan kepada Reuters bahwa regulator sedang memeriksa semua operator telekomunikasi Brasil untuk memastikan mereka telah menutup platform perpesanan milik Musk.

"Starlink adalah satu-satunya perusahaan yang telah memberi tahu Anatel bahwa mereka tidak akan mematuhi putusan hakim," kata Coimbra.

Minggu lalu Moraes membekukan akun Starlink setelah X tidak membayar denda yang dijatuhkan karena gagal mematuhi perintah pengadilan.

Dalam sidang Senin, panel Mahkamah Agung memberikan suara bulat untuk menguatkan penangguhan X di negara tersebut karena menentang perintah pengadilan.

Moraes minggu lalu memutuskan bahwa X harus ditangguhkan di Brazil karena tidak mencantumkan nama perwakilan hukum setempat sebagaimana diharuskan oleh hukum dan mengabaikan tenggat waktu kepatuhan.

Hakim Flavio Dino, Cristiano Zanin, Carmen Lucia, dan Luiz Fux berpihak pada Hakim Alexandre de Moraes. Tiga hakim di panel tersebut mengatakan penangguhan tersebut dapat dibatalkan jika platform tersebut mematuhi putusan sebelumnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya