Berita

Ilustrasi/RMOL

Dunia

Setelah Blokir X, Brasil Bersiap Jatuhkan Sanksi untuk Starlink

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 12:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Brasil akhirnya resmi menangguhkan jaringan media sosial X milik miliarder Amerika Serikat (AS) Elon Musk.

Dalam sidang yang digelar Senin (2/9), Hakim Pengadilan Tinggi Alexandre de Moraes menemukan bahwa X mengizinkan penyebaran pesan kebencian dan kebohongan tentang sistem pemungutan suara elektronik negara tersebut yang merusak demokrasi Brasil.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva ya g langsung membuat pernyataan mendukung.


"Pengadilan Brasil mungkin telah memberikan sinyal penting bahwa dunia tidak berkewajiban untuk mentolerir ideologi sayap kanan Musk hanya karena ia kaya," kata Lula, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (3/9).

Keputusan hakim pada Senin nampaknya bukan akhir dari ketegangan antara Musk dan Brasil, sebab regulator negara Amerika Selatan itu kini mengancam akan memberikan sanksi kepada Starlink karena menolak mematuhi perintah Moraes agar semua penyedia internet memblokir akses domestik ke X.

Seorang pejabat senior di regulator telekomunikasi Anatel mengatakan sanksi terhadap Starlink karena ketidakpatuhan dapat mencakup pencabutan lisensinya untuk beroperasi di Brasil.

Komisaris Anatel Artur Coimbra mengatakan kepada Reuters bahwa regulator sedang memeriksa semua operator telekomunikasi Brasil untuk memastikan mereka telah menutup platform perpesanan milik Musk.

"Starlink adalah satu-satunya perusahaan yang telah memberi tahu Anatel bahwa mereka tidak akan mematuhi putusan hakim," kata Coimbra.

Minggu lalu Moraes membekukan akun Starlink setelah X tidak membayar denda yang dijatuhkan karena gagal mematuhi perintah pengadilan.

Dalam sidang Senin, panel Mahkamah Agung memberikan suara bulat untuk menguatkan penangguhan X di negara tersebut karena menentang perintah pengadilan.

Moraes minggu lalu memutuskan bahwa X harus ditangguhkan di Brazil karena tidak mencantumkan nama perwakilan hukum setempat sebagaimana diharuskan oleh hukum dan mengabaikan tenggat waktu kepatuhan.

Hakim Flavio Dino, Cristiano Zanin, Carmen Lucia, dan Luiz Fux berpihak pada Hakim Alexandre de Moraes. Tiga hakim di panel tersebut mengatakan penangguhan tersebut dapat dibatalkan jika platform tersebut mematuhi putusan sebelumnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya