Berita

Ilustrasi/RMOL

Dunia

Setelah Blokir X, Brasil Bersiap Jatuhkan Sanksi untuk Starlink

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 12:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Brasil akhirnya resmi menangguhkan jaringan media sosial X milik miliarder Amerika Serikat (AS) Elon Musk.

Dalam sidang yang digelar Senin (2/9), Hakim Pengadilan Tinggi Alexandre de Moraes menemukan bahwa X mengizinkan penyebaran pesan kebencian dan kebohongan tentang sistem pemungutan suara elektronik negara tersebut yang merusak demokrasi Brasil.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva ya g langsung membuat pernyataan mendukung.


"Pengadilan Brasil mungkin telah memberikan sinyal penting bahwa dunia tidak berkewajiban untuk mentolerir ideologi sayap kanan Musk hanya karena ia kaya," kata Lula, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (3/9).

Keputusan hakim pada Senin nampaknya bukan akhir dari ketegangan antara Musk dan Brasil, sebab regulator negara Amerika Selatan itu kini mengancam akan memberikan sanksi kepada Starlink karena menolak mematuhi perintah Moraes agar semua penyedia internet memblokir akses domestik ke X.

Seorang pejabat senior di regulator telekomunikasi Anatel mengatakan sanksi terhadap Starlink karena ketidakpatuhan dapat mencakup pencabutan lisensinya untuk beroperasi di Brasil.

Komisaris Anatel Artur Coimbra mengatakan kepada Reuters bahwa regulator sedang memeriksa semua operator telekomunikasi Brasil untuk memastikan mereka telah menutup platform perpesanan milik Musk.

"Starlink adalah satu-satunya perusahaan yang telah memberi tahu Anatel bahwa mereka tidak akan mematuhi putusan hakim," kata Coimbra.

Minggu lalu Moraes membekukan akun Starlink setelah X tidak membayar denda yang dijatuhkan karena gagal mematuhi perintah pengadilan.

Dalam sidang Senin, panel Mahkamah Agung memberikan suara bulat untuk menguatkan penangguhan X di negara tersebut karena menentang perintah pengadilan.

Moraes minggu lalu memutuskan bahwa X harus ditangguhkan di Brazil karena tidak mencantumkan nama perwakilan hukum setempat sebagaimana diharuskan oleh hukum dan mengabaikan tenggat waktu kepatuhan.

Hakim Flavio Dino, Cristiano Zanin, Carmen Lucia, dan Luiz Fux berpihak pada Hakim Alexandre de Moraes. Tiga hakim di panel tersebut mengatakan penangguhan tersebut dapat dibatalkan jika platform tersebut mematuhi putusan sebelumnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya