Berita

Ilustrasi/RMOL

Dunia

Setelah Blokir X, Brasil Bersiap Jatuhkan Sanksi untuk Starlink

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 12:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Brasil akhirnya resmi menangguhkan jaringan media sosial X milik miliarder Amerika Serikat (AS) Elon Musk.

Dalam sidang yang digelar Senin (2/9), Hakim Pengadilan Tinggi Alexandre de Moraes menemukan bahwa X mengizinkan penyebaran pesan kebencian dan kebohongan tentang sistem pemungutan suara elektronik negara tersebut yang merusak demokrasi Brasil.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva ya g langsung membuat pernyataan mendukung.


"Pengadilan Brasil mungkin telah memberikan sinyal penting bahwa dunia tidak berkewajiban untuk mentolerir ideologi sayap kanan Musk hanya karena ia kaya," kata Lula, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (3/9).

Keputusan hakim pada Senin nampaknya bukan akhir dari ketegangan antara Musk dan Brasil, sebab regulator negara Amerika Selatan itu kini mengancam akan memberikan sanksi kepada Starlink karena menolak mematuhi perintah Moraes agar semua penyedia internet memblokir akses domestik ke X.

Seorang pejabat senior di regulator telekomunikasi Anatel mengatakan sanksi terhadap Starlink karena ketidakpatuhan dapat mencakup pencabutan lisensinya untuk beroperasi di Brasil.

Komisaris Anatel Artur Coimbra mengatakan kepada Reuters bahwa regulator sedang memeriksa semua operator telekomunikasi Brasil untuk memastikan mereka telah menutup platform perpesanan milik Musk.

"Starlink adalah satu-satunya perusahaan yang telah memberi tahu Anatel bahwa mereka tidak akan mematuhi putusan hakim," kata Coimbra.

Minggu lalu Moraes membekukan akun Starlink setelah X tidak membayar denda yang dijatuhkan karena gagal mematuhi perintah pengadilan.

Dalam sidang Senin, panel Mahkamah Agung memberikan suara bulat untuk menguatkan penangguhan X di negara tersebut karena menentang perintah pengadilan.

Moraes minggu lalu memutuskan bahwa X harus ditangguhkan di Brazil karena tidak mencantumkan nama perwakilan hukum setempat sebagaimana diharuskan oleh hukum dan mengabaikan tenggat waktu kepatuhan.

Hakim Flavio Dino, Cristiano Zanin, Carmen Lucia, dan Luiz Fux berpihak pada Hakim Alexandre de Moraes. Tiga hakim di panel tersebut mengatakan penangguhan tersebut dapat dibatalkan jika platform tersebut mematuhi putusan sebelumnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya