Berita

Ilustrasi/RMOL

Dunia

Setelah Blokir X, Brasil Bersiap Jatuhkan Sanksi untuk Starlink

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 12:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Brasil akhirnya resmi menangguhkan jaringan media sosial X milik miliarder Amerika Serikat (AS) Elon Musk.

Dalam sidang yang digelar Senin (2/9), Hakim Pengadilan Tinggi Alexandre de Moraes menemukan bahwa X mengizinkan penyebaran pesan kebencian dan kebohongan tentang sistem pemungutan suara elektronik negara tersebut yang merusak demokrasi Brasil.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva ya g langsung membuat pernyataan mendukung.

"Pengadilan Brasil mungkin telah memberikan sinyal penting bahwa dunia tidak berkewajiban untuk mentolerir ideologi sayap kanan Musk hanya karena ia kaya," kata Lula, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (3/9).

Keputusan hakim pada Senin nampaknya bukan akhir dari ketegangan antara Musk dan Brasil, sebab regulator negara Amerika Selatan itu kini mengancam akan memberikan sanksi kepada Starlink karena menolak mematuhi perintah Moraes agar semua penyedia internet memblokir akses domestik ke X.

Seorang pejabat senior di regulator telekomunikasi Anatel mengatakan sanksi terhadap Starlink karena ketidakpatuhan dapat mencakup pencabutan lisensinya untuk beroperasi di Brasil.

Komisaris Anatel Artur Coimbra mengatakan kepada Reuters bahwa regulator sedang memeriksa semua operator telekomunikasi Brasil untuk memastikan mereka telah menutup platform perpesanan milik Musk.

"Starlink adalah satu-satunya perusahaan yang telah memberi tahu Anatel bahwa mereka tidak akan mematuhi putusan hakim," kata Coimbra.

Minggu lalu Moraes membekukan akun Starlink setelah X tidak membayar denda yang dijatuhkan karena gagal mematuhi perintah pengadilan.

Dalam sidang Senin, panel Mahkamah Agung memberikan suara bulat untuk menguatkan penangguhan X di negara tersebut karena menentang perintah pengadilan.

Moraes minggu lalu memutuskan bahwa X harus ditangguhkan di Brazil karena tidak mencantumkan nama perwakilan hukum setempat sebagaimana diharuskan oleh hukum dan mengabaikan tenggat waktu kepatuhan.

Hakim Flavio Dino, Cristiano Zanin, Carmen Lucia, dan Luiz Fux berpihak pada Hakim Alexandre de Moraes. Tiga hakim di panel tersebut mengatakan penangguhan tersebut dapat dibatalkan jika platform tersebut mematuhi putusan sebelumnya.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

Kabar Anies Batal Diusung PDIP, Djarot: Karena Ada Aspirasi dari Bawah

Senin, 26 Agustus 2024 | 19:02

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

UPDATE

IAF ke-2 Capai Kesepakatan Investasi Energi Hingga Rp23 Triliun

Selasa, 03 September 2024 | 15:53

KIM Diprediksi Kerja Keras Tekan Angka Golput

Selasa, 03 September 2024 | 15:50

PKS Tidak Menyesal Tinggalkan Anies Baswedan

Selasa, 03 September 2024 | 15:47

Pengamat: Pemerintah Harus Mampu Bangun Ekosistem Perbankan Syariah yang Sehat

Selasa, 03 September 2024 | 15:45

PDIP Ancaman Bagi Dinasti Jokowi

Selasa, 03 September 2024 | 15:38

Kehadiran Paus Fransiskus Perkuat Pesan Keberagaman Sesuai Pancasila

Selasa, 03 September 2024 | 15:31

Ketua MUI: Kunjungan Paus Fransiskus Perkuat Perdamaian Umat Beragama

Selasa, 03 September 2024 | 15:24

KPK Membodohi Publik jika Tidak Tahu Lokasi Kaesang

Selasa, 03 September 2024 | 15:22

Capek Perang Harga dengan Produsen China, VW Berniat Tutup Pabrik

Selasa, 03 September 2024 | 15:20

Kesiapan Ajang BIAS 2024 Capai 99 Persen, Luhut Sarankan Lebih Banyak Pecalang

Selasa, 03 September 2024 | 14:56

Selengkapnya