Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan MK Tak Signifikan Ubah Peta Politik Pilkada 2024

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 10:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah hitung-hitungan ambang batas pencalonan kepala daerah, dinilai belum signifikan mengubah peta politik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu mengamati, banyak peta politik daerah pemilihan Pilkada 2024 yang tidak berubah meskipun sudah ada putusan MK itu yang membolehkan partai non parlemen mengusung bakal calon kepala daerah. 

"Harus diakui putusan MK tersebut sedikit memengaruhi peta pencalonan kepala daerah. Daerah-daerah seperti Provinsi Banten atau Kota Tangerang Selatan yang tadinya potensi calon tunggal berubah," ujar Kholil kepada RMOL, Selasa (3/9). 


"Hanya saja pengaruh putusan MK itu belum begitu meluas terjadi di banyak daerah," imbuhnya.

Dia awalnya meyakini, putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dapat memberikan angin segar bagi masyarakat, karena hak konstitusional warga untuk mendapatkan banyak alternatif calon pemimpin mereka dapat terpenuhi.

"Sebab bagaimanapun, masyarakat daerah itulah yang akan merasakan dampak dari hasil pemilihan setidaknya untuk masa lima tahun," sambungnya menegaskan. 

Berdasarkan hasil pemantauan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah 2024 yang berakhir 29 Agustus lalu, Kholil mencatat jumlah calon tunggal terdapat di 7,98 persen atau 44 wilayah pelaksanaan Pilkada 2024. 

Di mana rinciannya ada 1 provinsi calon tunggal dari 37 daerah pemilihan gubernur-wakil gubernur, dan 43 kabupaten/kota dari 545 daerah pemilihan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota. 

Menurutnya, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017-2020 memang terbilang lebih rendah calon tunggal di Pilkada Serentak 2024, karena jumlah akumulasi calon tunggal dari dua pelaksanaan pilkada itu hanya sebanyak 50 atau 9,17 persen dari total wilayah pemilihan. 

Namun, Kholil memandang penurunan calon tunggal belum turun signifikan, dan disinyalir juga karena putusan MK belum dimanfaatkan secara maksimal oleh partai-partai politik. 

"Setidaknya terdapat dua hal sehingga putusan MK itu belum begitu efektif. Pertama, pendeknya jangka waktu antara keluarnya putusan MK dengan masa dimulainya pendaftaran, sementara koalisi antar parpol sudah terbangun lama dan erat," tuturnya. 

"Kedua, menguatnya semangat pengabaian dan perlawanan putusan MK oleh parpol, terutama parpol pemilik kursi di DPR RI. Ini terkonfirmasi dari upaya revisi kilat RUU Pilkada yang berujung gagal karena mendapat perlawanan dari masyarakat," demikian Kholil menambahkan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya