Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan MK Tak Signifikan Ubah Peta Politik Pilkada 2024

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 10:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah hitung-hitungan ambang batas pencalonan kepala daerah, dinilai belum signifikan mengubah peta politik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu mengamati, banyak peta politik daerah pemilihan Pilkada 2024 yang tidak berubah meskipun sudah ada putusan MK itu yang membolehkan partai non parlemen mengusung bakal calon kepala daerah. 

"Harus diakui putusan MK tersebut sedikit memengaruhi peta pencalonan kepala daerah. Daerah-daerah seperti Provinsi Banten atau Kota Tangerang Selatan yang tadinya potensi calon tunggal berubah," ujar Kholil kepada RMOL, Selasa (3/9). 


"Hanya saja pengaruh putusan MK itu belum begitu meluas terjadi di banyak daerah," imbuhnya.

Dia awalnya meyakini, putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dapat memberikan angin segar bagi masyarakat, karena hak konstitusional warga untuk mendapatkan banyak alternatif calon pemimpin mereka dapat terpenuhi.

"Sebab bagaimanapun, masyarakat daerah itulah yang akan merasakan dampak dari hasil pemilihan setidaknya untuk masa lima tahun," sambungnya menegaskan. 

Berdasarkan hasil pemantauan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah 2024 yang berakhir 29 Agustus lalu, Kholil mencatat jumlah calon tunggal terdapat di 7,98 persen atau 44 wilayah pelaksanaan Pilkada 2024. 

Di mana rinciannya ada 1 provinsi calon tunggal dari 37 daerah pemilihan gubernur-wakil gubernur, dan 43 kabupaten/kota dari 545 daerah pemilihan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota. 

Menurutnya, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017-2020 memang terbilang lebih rendah calon tunggal di Pilkada Serentak 2024, karena jumlah akumulasi calon tunggal dari dua pelaksanaan pilkada itu hanya sebanyak 50 atau 9,17 persen dari total wilayah pemilihan. 

Namun, Kholil memandang penurunan calon tunggal belum turun signifikan, dan disinyalir juga karena putusan MK belum dimanfaatkan secara maksimal oleh partai-partai politik. 

"Setidaknya terdapat dua hal sehingga putusan MK itu belum begitu efektif. Pertama, pendeknya jangka waktu antara keluarnya putusan MK dengan masa dimulainya pendaftaran, sementara koalisi antar parpol sudah terbangun lama dan erat," tuturnya. 

"Kedua, menguatnya semangat pengabaian dan perlawanan putusan MK oleh parpol, terutama parpol pemilik kursi di DPR RI. Ini terkonfirmasi dari upaya revisi kilat RUU Pilkada yang berujung gagal karena mendapat perlawanan dari masyarakat," demikian Kholil menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya