Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan MK Tak Signifikan Ubah Peta Politik Pilkada 2024

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 10:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah hitung-hitungan ambang batas pencalonan kepala daerah, dinilai belum signifikan mengubah peta politik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu mengamati, banyak peta politik daerah pemilihan Pilkada 2024 yang tidak berubah meskipun sudah ada putusan MK itu yang membolehkan partai non parlemen mengusung bakal calon kepala daerah. 

"Harus diakui putusan MK tersebut sedikit memengaruhi peta pencalonan kepala daerah. Daerah-daerah seperti Provinsi Banten atau Kota Tangerang Selatan yang tadinya potensi calon tunggal berubah," ujar Kholil kepada RMOL, Selasa (3/9). 


"Hanya saja pengaruh putusan MK itu belum begitu meluas terjadi di banyak daerah," imbuhnya.

Dia awalnya meyakini, putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dapat memberikan angin segar bagi masyarakat, karena hak konstitusional warga untuk mendapatkan banyak alternatif calon pemimpin mereka dapat terpenuhi.

"Sebab bagaimanapun, masyarakat daerah itulah yang akan merasakan dampak dari hasil pemilihan setidaknya untuk masa lima tahun," sambungnya menegaskan. 

Berdasarkan hasil pemantauan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah 2024 yang berakhir 29 Agustus lalu, Kholil mencatat jumlah calon tunggal terdapat di 7,98 persen atau 44 wilayah pelaksanaan Pilkada 2024. 

Di mana rinciannya ada 1 provinsi calon tunggal dari 37 daerah pemilihan gubernur-wakil gubernur, dan 43 kabupaten/kota dari 545 daerah pemilihan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota. 

Menurutnya, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017-2020 memang terbilang lebih rendah calon tunggal di Pilkada Serentak 2024, karena jumlah akumulasi calon tunggal dari dua pelaksanaan pilkada itu hanya sebanyak 50 atau 9,17 persen dari total wilayah pemilihan. 

Namun, Kholil memandang penurunan calon tunggal belum turun signifikan, dan disinyalir juga karena putusan MK belum dimanfaatkan secara maksimal oleh partai-partai politik. 

"Setidaknya terdapat dua hal sehingga putusan MK itu belum begitu efektif. Pertama, pendeknya jangka waktu antara keluarnya putusan MK dengan masa dimulainya pendaftaran, sementara koalisi antar parpol sudah terbangun lama dan erat," tuturnya. 

"Kedua, menguatnya semangat pengabaian dan perlawanan putusan MK oleh parpol, terutama parpol pemilik kursi di DPR RI. Ini terkonfirmasi dari upaya revisi kilat RUU Pilkada yang berujung gagal karena mendapat perlawanan dari masyarakat," demikian Kholil menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya