Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan MK Tak Signifikan Ubah Peta Politik Pilkada 2024

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 10:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah hitung-hitungan ambang batas pencalonan kepala daerah, dinilai belum signifikan mengubah peta politik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu mengamati, banyak peta politik daerah pemilihan Pilkada 2024 yang tidak berubah meskipun sudah ada putusan MK itu yang membolehkan partai non parlemen mengusung bakal calon kepala daerah. 

"Harus diakui putusan MK tersebut sedikit memengaruhi peta pencalonan kepala daerah. Daerah-daerah seperti Provinsi Banten atau Kota Tangerang Selatan yang tadinya potensi calon tunggal berubah," ujar Kholil kepada RMOL, Selasa (3/9). 


"Hanya saja pengaruh putusan MK itu belum begitu meluas terjadi di banyak daerah," imbuhnya.

Dia awalnya meyakini, putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dapat memberikan angin segar bagi masyarakat, karena hak konstitusional warga untuk mendapatkan banyak alternatif calon pemimpin mereka dapat terpenuhi.

"Sebab bagaimanapun, masyarakat daerah itulah yang akan merasakan dampak dari hasil pemilihan setidaknya untuk masa lima tahun," sambungnya menegaskan. 

Berdasarkan hasil pemantauan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah 2024 yang berakhir 29 Agustus lalu, Kholil mencatat jumlah calon tunggal terdapat di 7,98 persen atau 44 wilayah pelaksanaan Pilkada 2024. 

Di mana rinciannya ada 1 provinsi calon tunggal dari 37 daerah pemilihan gubernur-wakil gubernur, dan 43 kabupaten/kota dari 545 daerah pemilihan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota. 

Menurutnya, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017-2020 memang terbilang lebih rendah calon tunggal di Pilkada Serentak 2024, karena jumlah akumulasi calon tunggal dari dua pelaksanaan pilkada itu hanya sebanyak 50 atau 9,17 persen dari total wilayah pemilihan. 

Namun, Kholil memandang penurunan calon tunggal belum turun signifikan, dan disinyalir juga karena putusan MK belum dimanfaatkan secara maksimal oleh partai-partai politik. 

"Setidaknya terdapat dua hal sehingga putusan MK itu belum begitu efektif. Pertama, pendeknya jangka waktu antara keluarnya putusan MK dengan masa dimulainya pendaftaran, sementara koalisi antar parpol sudah terbangun lama dan erat," tuturnya. 

"Kedua, menguatnya semangat pengabaian dan perlawanan putusan MK oleh parpol, terutama parpol pemilik kursi di DPR RI. Ini terkonfirmasi dari upaya revisi kilat RUU Pilkada yang berujung gagal karena mendapat perlawanan dari masyarakat," demikian Kholil menambahkan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya