Berita

Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/9)/RMOL

Politik

Jaga Pilkada Tolak Edi Damansyah di Pilbup Kukar 2024

SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 21:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) menggelar aksi solidaritas terkait penolakan tiga periode Bupati Kukar Edi Damansyah, di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Aksi yang dihadiri oleh ratusan masyarakat Kukar ini, melibatkan berbagai elemen di antaranya mahasiswa, tokoh masyarakat, praktisi hukum, aktivis sosial dan budaya.

Aktivis sosial dan budaya asal Kukar, Edi Muliawarman mengatakan, aksi ini ditengarai akibat Bupati Kukar Edi Damansyah kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Kukar 2024. 


Kata dia, Bupati Kukar Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode, yakni sejak menjadi Pelaksana Tugas dan Bupati Definitif Kukar selama 2 tahun 10 bulan 12 hari dari tahun 2016 hingga 2021, serta pada tahap jabatan Bupati yang kedua mulai 2021 sampai sekarang. 

"Adanya upaya dipaksakan calon dari pasangan Edi Damansyah untuk maju ketiga kalinya di Pilkada Kukar 2024," ucapnya.

Ia menyebut, Edi Damansyah telah memenuhi syarat terhitung dua periode menduduki kursi Bupati Kukar. Sejak Edi Damansyah dilantik sebagai Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018. Kemudian, Edi Damansyah kembali dilantik sebagai Bupati Kukar definitif pada 14 Februari 2019. 

"Artinya ia (Edi Damansyah) sudah menjabat dua tahun enam bulan. Sudah terhitung satu periode," katanya. 

Selanjutnya, Edi Damansyah menang pada Pilkada Kukar 2020 bersanding dengan Rendi Solihin sebagai wakil bupati dan kembali dilantik pada 26 Februari 2021 sebagai Bupati Kukar periode 2021-2026. 

"Ditambah lagi satu periode Edi Damansyah menjabat sebagai Bupati Kukar," tegasnya.

Mengacu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 tentang Pilkada mengamanatkan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Lalu, kuasa hukum Edi Damansyah yang diwakili oleh Muhammad Nursal, advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Nursal and Partner melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal yang telah disebutkan di atas.

Mahkamah Konstitusi pun menolak gugatan yang dilayangkan oleh Edi Damansyah pada 28 Februari 2023. Dengan demikian tidak tidak terdapat alasan hukum untuk Edi Damansyah maju kembali dalam kontestasi pilkada di daerah yang sama. 

"KPU dan Bawaslu harus memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Edi Damansyah yang sudah dua periode," tambahnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya