Berita

Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/9)/RMOL

Politik

Jaga Pilkada Tolak Edi Damansyah di Pilbup Kukar 2024

SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 21:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) menggelar aksi solidaritas terkait penolakan tiga periode Bupati Kukar Edi Damansyah, di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Aksi yang dihadiri oleh ratusan masyarakat Kukar ini, melibatkan berbagai elemen di antaranya mahasiswa, tokoh masyarakat, praktisi hukum, aktivis sosial dan budaya.

Aktivis sosial dan budaya asal Kukar, Edi Muliawarman mengatakan, aksi ini ditengarai akibat Bupati Kukar Edi Damansyah kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Kukar 2024. 

Kata dia, Bupati Kukar Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode, yakni sejak menjadi Pelaksana Tugas dan Bupati Definitif Kukar selama 2 tahun 10 bulan 12 hari dari tahun 2016 hingga 2021, serta pada tahap jabatan Bupati yang kedua mulai 2021 sampai sekarang. 

"Adanya upaya dipaksakan calon dari pasangan Edi Damansyah untuk maju ketiga kalinya di Pilkada Kukar 2024," ucapnya.

Ia menyebut, Edi Damansyah telah memenuhi syarat terhitung dua periode menduduki kursi Bupati Kukar. Sejak Edi Damansyah dilantik sebagai Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018. Kemudian, Edi Damansyah kembali dilantik sebagai Bupati Kukar definitif pada 14 Februari 2019. 

"Artinya ia (Edi Damansyah) sudah menjabat dua tahun enam bulan. Sudah terhitung satu periode," katanya. 

Selanjutnya, Edi Damansyah menang pada Pilkada Kukar 2020 bersanding dengan Rendi Solihin sebagai wakil bupati dan kembali dilantik pada 26 Februari 2021 sebagai Bupati Kukar periode 2021-2026. 

"Ditambah lagi satu periode Edi Damansyah menjabat sebagai Bupati Kukar," tegasnya.

Mengacu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 tentang Pilkada mengamanatkan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Lalu, kuasa hukum Edi Damansyah yang diwakili oleh Muhammad Nursal, advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Nursal and Partner melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal yang telah disebutkan di atas.

Mahkamah Konstitusi pun menolak gugatan yang dilayangkan oleh Edi Damansyah pada 28 Februari 2023. Dengan demikian tidak tidak terdapat alasan hukum untuk Edi Damansyah maju kembali dalam kontestasi pilkada di daerah yang sama. 

"KPU dan Bawaslu harus memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Edi Damansyah yang sudah dua periode," tambahnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya