Fenomena calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tercatat menurun. Tetapi, secara jumlah belum drastis jika dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya.
Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Kholil Pasaribu menilai, penurunan calon tunggal memang terjadi di Pilkada Serentak 2024.
"Jika dibandingkan dengan Pilkada 2024 (dan Pilkada 2017-2020) terjadi penurunan sebesar 1,28 persen jumlah daerah bercalon tunggal," ujar Kholil kepada
RMOL, Senin (2/9).
Dia memaparkan, sampai berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2025 pada 29 Agustus lalu, terdapat 43 daerah yang bercalon tunggal dari 545 daerah.
"(Atau sama dengan) 7,89 persen. Dari jumlah tersebut satu daerah untuk jabatan gubernur yaitu Provinsi Papua Barat. Selebihnya tersebar untuk jabatan bupati dan walikota," urainya.
Sementara, jika dibandingkan secara akumulasi dengan pelaksanaan Pilkada serentak sejak 2017-2020, penurunan tidak begitu signifikan.
"Dimana, jumlah daerah yang melaksanakan pilkada sama banyaknya dengan pelaksanaan pilkada tahun ini. Jumlah calon tunggal sebanyak 50 atau 9,17 persen," jelasnya.
Menurutnya, persentase penurunan itu dapat dikatakan sebagai perbaikan dari kondisi demokrasi yang sekarang ini kualitasnya masih terus menurun.
"Penurunan (jumlah calon tunggal di Pilkada Serentak 2024) ini tentu harus dinilai sebagai sebuah hal positif dan menggembirakan. Semakin sedikit daerah yang bercalon tunggal, semakin baik bagi masyarakat dan sehat bagi demokrasi," demikian Kholil menambahkan.