Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya/AJNN
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya/AJNN
RMOL. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah membebaskan 16 mahasiswa yang terlibat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh beberapa waktu lalu. Mereka dikembalikan keluarga masing-masing pada Sabtu (31/8) setelah sempat menjalani pemeriksaan.
"Mereka telah dijemput oleh pihak keluarga serta wali masing-masing, yang ikut didampingi para perangkat desa dan pihak perwakilan kampus," ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya, Ahad (1/9).
Menurut Fadillah, mereka yang dibebaskan termasuk 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kepolisian.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59
Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43
Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28
Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35
Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23
Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58
Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46
Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23
Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59