Berita

Tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, P Rachmat Utama Djangkar/RMOL

Hukum

Tersangka Korupsi Rachmat Utama Djangkar Minta Diperiksa Senin

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2024 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) mangkir dari panggilan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sedianya tim penyidik memeriksa PRUD sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (30/8).

"Saksi meminta untuk dijadwalkan ulang pada hari Senin," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (1/9).

Untuk itu, Rachmat Djangkar diminta untuk kooperatif hadir pada Senin besok (2/9) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Tersangka Rachmat Djangkar sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik sebanyak 2 kali, yakni sebagai saksi pada Rabu (31/7), dan sebagai tersangka pada Jumat (2/8).

Dalam perkara ini, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP telah diperiksa penyidik KPK.

Di mana, Mbak Ita baru sekali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada Kamis (1/8). Sedangkan Alwin Basri sudah dua kali diperiksa, pertama sebagai saksi pada Selasa (30/7), dan yang kedua sebagai tersangka pada Kamis (1/8).

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 2 tersangka lainnya, yakni Martono (MTN) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri, dan P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. 

Keduanya juga sudah diperiksa sebanyak 2 kali, pertama sebagai saksi pada Rabu (31/7), dan kedua sebagai tersangka pada Jumat (2/8).

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.



Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Teater Lencana Sukses Pentaskan "Produk Gagal"

Minggu, 01 September 2024 | 14:06

AS Kecewa, China Tetap Tolak Laporan Pelanggaran HAM di Xinjiang

Minggu, 01 September 2024 | 14:02

Tak Bisa Dibantah, Anies Idola Warga Jakarta

Minggu, 01 September 2024 | 14:01

Palestina Amankan Posisi Baru di Rapat Majelis Umum Sesi ke-79

Minggu, 01 September 2024 | 13:58

Ngeri! Ahok Ancam Tinggalkan PDIP Jika Banteng Usung Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:33

Anies Tetap Blusukan Meski Gagal Nyagub

Minggu, 01 September 2024 | 13:24

Magnet Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:10

Tersangka Korupsi Rachmat Utama Djangkar Minta Diperiksa Senin

Minggu, 01 September 2024 | 13:02

Prabowo Paling Layak Kembali Pimpin Gerindra

Minggu, 01 September 2024 | 12:44

Ziarahi Makam Benyamin S, Rano Kenang Doa Jadi Gubernur

Minggu, 01 September 2024 | 12:34

Selengkapnya