Pernyataan Sekretaris DPD Golkar Sumatera Utara, Datuk Ilhamsyah terkait dinamika dukungan Golkar dalam pilkada Batu Bara menuai kontroversi dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap keputusan DPP Golkar.
Statement Datuk sebagaimana dilansir dari laman www.rmolsumut.id yang meminta pengurus DPD Golkar Batu Bara tidak mendampingi Pasangan Calon Baharuddin Siagian dan Syafrizal mendaftar ke KPU adalah cerminan dari sikap tidak mampu memahami dan melaksanakan sebuah keputusan partai.
Hal ini disampaikan Rasyid Assaf Dongoran yang merupakan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.
Rasyid menyatakan heran dan prihatin terhadap pernyataan Ilhamsyah yang merupakan Sekretaris DPD partai Golkar Provinsi Sumut.
Padahal, tambah Rasyid, dukungan terhadap Baharuddin dalam bentuk B1KWK merupakan keputusan DPP yang tertuang dalam SK DPP Golkar Nomor: Skep.74/DPPGOLKAR/VIII/2024. Bagaimana mungkin DPD tingkat 1 bisa membatalkan SK DPP.
“Penarikan dukungan setelah terbitnya B1 Dukungan Parpol hanya bisa dilakukan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP Partai Golkar),” ujar Rasyid dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu malam (31/8).
Menurut dia, sikap Ilhamsyah ini sangat berbeda dengan sikap dan langkah yang diambil Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah.
“Musa Rajekshah patuh dan taat atas keputusan DPP Partai Golkar yang mendukung dan mengusung pasangan calon Bobby Nasution dan Surya sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan tetap terus mendampingi dalam proses dan tahapan pendaftaran di KPU Provinsi Sumatera Utara,” jelas dia.
Sebelumnya Musa Rajekshah menyatakan siap maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara Dari Partai Golkar. Namun keputusan DPP Golkar jatuh kepada menantu Jokowi, Bobby Nasution.
Lanjut dia, hal ini menandakan bahwa Ilhamsyah selaku sekretaris DPD Golkar Sumatera Utara tidak memahami Regulasi Organisasi yang sangat memungkinkan menimbulkan masalah dalam tata kelola organisasi serta merupakan preseden buruk bagi wajah Partai Golkar khususnya Sumatera Utara.
Masih kata Rasyid, jika pun benar ada pencabutan Form B1 persetujuan Partai Golkar terhadap paslon maka seharusnya diterbitkan surat tentang pencabutan tersebut ditujukan kepada KPUD Batu Bara dan paslon yang bersangkutan.
“Bukan disampaikan lisan, ini namanya omon-omon,” tegasnya.
“Kemudian, seharusnya sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Ilhamsyah tidak perlu membuat statement kontroversi di media, karena ini dapat menimbulkan multitafsir di masyarakat seolah-olah Partai Golkar Inkonsisten terhadap dukungan yang telah diterbitkan melalui form B1. Untuk hal ini saya berharap ada teguran terhadap saudara Ilham, apakah oleh Ketua DPD atau oleh DPP,” tutup Rasyid.
Terpisah, Herman Simanjuntak, Pengurus DPD Golkar Batu Bara, menyayangkan sikap DPD I Golkar Sumut.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh DPD I Golkar melalui Sekretarisnya merupakan bentuk ketidakdewasaan dalam proses politik.
Kita paham bahwa mungkin DPD I mendukung pihak lain, namun ketika DPP telah memutuskan, maka harusnya semua mengawal keputusan tersebut, bukan malah membangkang.
Herman juga menjelaskan bahwa diantara ketiga Paslon, hanya H. Bahar yang mengikuti proses pendaftaran di DPD tingkat II pada 23 April 2024 lalu.
“Jadi lucu juga kalau kata Ilham tidak sesuai prosedur,” tutup Herman.