Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Brasil Resmi Blokir Semua Akses ke Platform X

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 20:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Brasil mulai memblokir akses ke platform media sosial X, milik Elon Musk pada Sabtu (31/8) pagi waktu setempat, setelah miliarder itu gagal memenuhi kewajiban hukum di negara tersebut.

Seperti dikutip The Week, langkah ini merupakan perkembangan terbaru dalam perselisihan panjang antara Musk dan Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, terkait kebebasan berbicara, akun sayap kanan, dan misinformasi.

Regulator telekomunikasi Brasil, Anatel telah memerintahkan penyedia layanan internet untuk menangguhkan akses ke X.


Berdasarkan keterangan masyarakat Brasil, sejak tengah malam, mereka sudah tidak bisa mengakses platform ini melalui web maupun aplikasi seluler.

Pemblokiran ini menyusul keputusan de Moraes pada hari Jumat yang memerintahkan penangguhan X karena ketidakpatuhan Musk terhadap perintah pengadilan Brasil.

Sebagai informasi, platform ini tidak memiliki perwakilan hukum di Brasil sejak awal bulan ini.

Sementara perusahaan asing yang beroperasi di Brasil diwajibkan untuk memiliki perwakilan lokal guna menangani keputusan hukum dan memenuhi kewajiban regulasi, seperti penghapusan konten terlarang dan penanganan informasi palsu, terutama menjelang pemilihan.

De Moraes sebelumnya memberikan tenggat waktu 24 jam bagi Musk untuk mematuhi perintah tersebut, tetapi tanggapan Musk berupa penghinaan terhadap hakim dan tuduhan otoriterisme. Akibatnya, de Moraes memutuskan untuk menutup akses ke X hingga perusahaan mematuhi perintah pengadilan.

"Elon Musk menunjukkan rasa tidak hormatnya yang total terhadap kedaulatan Brasil dan, khususnya, terhadap peradilan, dengan menempatkan dirinya sebagai entitas supranasional sejati dan kebal terhadap hukum masing-masing negara," kata de Moraes.

Selain memblokir akses ke X, de Moraes juga mengeluarkan perintah tambahan untuk memblokir penggunaan jaringan privat virtual (VPN) yang dapat digunakan untuk mengakses platform tersebut.

Bagi mereka yang melanggar kebijakan ini, Brazil akan mengenakan denda harian sekitar 8.900 Dolar AS (Rp138 juta).

Sejauh ini, negara tersebut merupakan pasar penting bagi X, dengan sekitar 40 juta pengguna aktif di Brasil.

Menanggapi hal ini, pihak X menyebut keputusan de Moraes sebagai tindakan penyensoran dan menilai perintah tersebut bertujuan untuk menekan kebebasan berbicara.

Selain itu, mereka juga berencana untuk mempublikasikan apa yang disebutnya sebagai tuntutan ilegal de Moraes dan pengajuan pengadilan terkait demi kepentingan transparansi.

Brasil sebelumnya pernah menutup aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Telegram dalam kasus serupa, terutama ketika perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi permintaan otoritas Brasil.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya