Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Brasil Resmi Blokir Semua Akses ke Platform X

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 20:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Brasil mulai memblokir akses ke platform media sosial X, milik Elon Musk pada Sabtu (31/8) pagi waktu setempat, setelah miliarder itu gagal memenuhi kewajiban hukum di negara tersebut.

Seperti dikutip The Week, langkah ini merupakan perkembangan terbaru dalam perselisihan panjang antara Musk dan Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, terkait kebebasan berbicara, akun sayap kanan, dan misinformasi.

Regulator telekomunikasi Brasil, Anatel telah memerintahkan penyedia layanan internet untuk menangguhkan akses ke X.


Berdasarkan keterangan masyarakat Brasil, sejak tengah malam, mereka sudah tidak bisa mengakses platform ini melalui web maupun aplikasi seluler.

Pemblokiran ini menyusul keputusan de Moraes pada hari Jumat yang memerintahkan penangguhan X karena ketidakpatuhan Musk terhadap perintah pengadilan Brasil.

Sebagai informasi, platform ini tidak memiliki perwakilan hukum di Brasil sejak awal bulan ini.

Sementara perusahaan asing yang beroperasi di Brasil diwajibkan untuk memiliki perwakilan lokal guna menangani keputusan hukum dan memenuhi kewajiban regulasi, seperti penghapusan konten terlarang dan penanganan informasi palsu, terutama menjelang pemilihan.

De Moraes sebelumnya memberikan tenggat waktu 24 jam bagi Musk untuk mematuhi perintah tersebut, tetapi tanggapan Musk berupa penghinaan terhadap hakim dan tuduhan otoriterisme. Akibatnya, de Moraes memutuskan untuk menutup akses ke X hingga perusahaan mematuhi perintah pengadilan.

"Elon Musk menunjukkan rasa tidak hormatnya yang total terhadap kedaulatan Brasil dan, khususnya, terhadap peradilan, dengan menempatkan dirinya sebagai entitas supranasional sejati dan kebal terhadap hukum masing-masing negara," kata de Moraes.

Selain memblokir akses ke X, de Moraes juga mengeluarkan perintah tambahan untuk memblokir penggunaan jaringan privat virtual (VPN) yang dapat digunakan untuk mengakses platform tersebut.

Bagi mereka yang melanggar kebijakan ini, Brazil akan mengenakan denda harian sekitar 8.900 Dolar AS (Rp138 juta).

Sejauh ini, negara tersebut merupakan pasar penting bagi X, dengan sekitar 40 juta pengguna aktif di Brasil.

Menanggapi hal ini, pihak X menyebut keputusan de Moraes sebagai tindakan penyensoran dan menilai perintah tersebut bertujuan untuk menekan kebebasan berbicara.

Selain itu, mereka juga berencana untuk mempublikasikan apa yang disebutnya sebagai tuntutan ilegal de Moraes dan pengajuan pengadilan terkait demi kepentingan transparansi.

Brasil sebelumnya pernah menutup aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Telegram dalam kasus serupa, terutama ketika perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi permintaan otoritas Brasil.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya