Berita

Konferensi pers Polresta Banda Aceh terkait penangkapan mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung DPR Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Enam Mahasiswa Aceh Terancam Penjara 4 Tahun Setelah Demo

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belasan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR Aceh ditangkap polisi. Dari 16 mahasiswa yang ditangkap, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Mereka merupakan mahasiswa," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (31/8).

Enam tersangka yaitu YAM, MRS, RB, TMF, IL alias J, dan BB. Mereka tercatat sebagai warga Lhokseumawe dan Banda Aceh yang menggelar demo pada Kamis (29/8).


Kombes Fahmi menuturkan, enam tersangka tersebut punya peran masing-masing. YAM dan MRS berperan sebagai penulis dan pemasangan spanduk ujaran kebencian.

Kemudian RB, IL alias J dan BB berperan sebagai pemasangan spanduk, sementara TMF berperan sebagai mengecat tulisan berbau ujaran kebencian.

Kombes Fahmi mengurai, massa tergabung dari Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe sebanyak 30 orang berencana melakukan aksi bersama Aliansi Pengawal Indonesia Untuk Demokrasi (API) pada Senin (26/8). Namun aksi tersebut batal.

Pada malam harinya, mereka melakukan konsolidasi di salah satu kampus swasta di Banda Aceh dan membawa koordinator lapangan Aliansi Rakyat Menggugat berinisial AJS untuk merealisasikan aksi pada besoknya.

"Pada hari Rabu, kami mengamankan tujuh spanduk dengan lokasi berbeda dan tiga spanduk ujaran kebencian kepada Polri," ujar Fahmi.

Spanduk yang terpasang bertulisan "Polisi Pembunuh b12" yang dipampang jembatan penyeberangan Jambo Tape. Kemudian spanduk kedua bertuliskan "Polisi Biadab" yang dipampang di jembatan penyeberangan dari arah kantor Gubernur Aceh.

"Sedangkan spanduk ketiga bertuliskan "Pelaku Pelanggaran HAM di Aceh militer dan negara," sebut Fahmi.

Pada hari Kamis, (29/8) para demonstran melakukan aksi di gedung DPR Aceh dengan membawa isu krusial yang belum mendapatkan perhatian dari wakil rakyat. Mereka juga telah menyiapkan pertalite dan ban bekas untuk dibakar.

"Mereka juga membentang spanduk dan memboikot jalan yang mengganggu ketertiban umum," urai Fahmi.

Menurut Fahmi, pihak keamanan sudah menegur pendemo namun tidak diindahkan. Sehingga, aparat kepolisian terpaksa membubarkan massa dan mengamankan 16 orang.

"Mereka ini bukan lagi pendemo, melainkan perusuh yang membuat kota Banda Aceh terganggu," ujarnya.

Adapun 16 pendemo yang diamankan yaitu SM, F, AF, SR, FA, SN, IL, TMF, AJS, AF, D, MR, RK, YAM, K dan MRS. Pada hari yang sama juga Polisi juga menemukan tulisan ACAB berlogo anarko di salah satu pos polisi.

Saat ini, 16 pendemo masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Tujuh di antaranya positif narkoba jenis ganja yaitu MRS, MDP, YAM, IL, SN, AJS dan TMF.

"Enam tersangka akan menjalani proses hukum. Sementara tersangka dan pendemo yang positif narkoba akan menjalani rehabilitasi. Sisanya dipulangkan, tapi menunggu kedatangan orang tua, keuchik, dan pihak kampus," ujarnya.

Fahmi menyebutkan, akibat perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 156 dan 157 ayat 1 Jo 55 KuHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya