Berita

Kuasa hukum ahli waris Rozita dan Ery, Damian Renjaan (kiri)/Ist

Nusantara

Hakim Pengawas PN Jakpus Dituding Zalim

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 09:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sengkarut penegakan hukum kasus sengketa ahli waris PT Krama Yudha tak kunjung rampung. Terbaru, kuasa hukum ahli waris memilih walk out dari rapat kreditur nomor perkara 226/PDT.Sus-PKPU/2023 yang ditangani PN Jakarta Pusat.

Kuasa hukum ahli waris Rozita dan Ery, Damian Renjaan menilai, Hakim Pengawas tidak mengindahkan Pasal 150 UU Kepailitan tentang Hak Debitur. Proses rapat pembahasan proposal perdamaian dianggap dipaksakan dan menabrak aturan dalam Pasal 150 UU Kepailitan.

"Kami dari kuasa hukum Bu Rozita dan Pak Ery protes dengan kezaliman yang dilakukan oleh Hakim Pengawas PN Jakpus yang memaksakan rapat pembahasan proposal dilanjutkan," kata Damian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/8).


Menurutnya, hakim pengawas tidak mematuhi Pasal 150 UU Kepailitan yang menjelaskan tentang hak-hak kepada debitur. Dijelaskan, debitur diberikan hak memberikan tanggapan, mempertahankan atau mengubah proposal perdamaian.

"Pendapat kami diabaikan dan dipaksakan rapat kreditur dilanjutkan. Padahal Pasal 150 UU kepailitan itu mensyaratkan memberikan hak kepada debitur untuk bisa memberikan tanggapan, mempertahankan, atau mengubah proposal perdamaiannya," jelasnya.

Alasan lain rapat dipekasanakan ialah proses renvoi atau bantahan masih berlangsung. Seharusnya rapat kreditur dilakukan setelah renvoi selesai dilaksanakan. Selain itu, ahli waris yang merupakan WN Singapura itu disebut sedang sakit.

"Orang sakit tidak bisa hadir tapi dipaksa melanjutkan proses pembahasan proposal perdamaian. Padahal nilai tagihan masih menjadi perselisihan di dalam proses renvoi," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya