Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PP Kesehatan Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

JUMAT, 30 AGUSTUS 2024 | 19:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan disebut tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, melainkan juga ekonomi.

Salah satu yang bisa terdampak adalah industri hasil tembakau (IHT).
 
Ekonom Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan kebijakan PP Kesehatan.


Apalagi dalam PP Kesehatan yang telah disahkan, termuat Pasal pembatasan jumlah kemasan, pemajangan produk etalase, dan pembatasan iklan tembakau.

“Kebijakan IHT perlu dipertimbangkan berbagai aspek, yang artinya tidak hanya pertimbangan kesehatan, tapi juga tenaga kerja, pendapatan petani tembakau, penerimaan negara dan industri. Kita berharap ada road map IHT ke depan yang lebih jelas,” kata Prof Candra kepada wartawan, Jumat (30/8).

Pembatasan yang diatur dalam PP ini diproyeksikan akan menurunkan produksi tembakau dan mengakibatkan kerugian ekonomi petani dan pelaku industri.

Lebih luas, pelemahan dan penurunan produksi ini bisa memicu pengurangan tenaga kerja, mengingat sektor tembakau adalah salah satu sektor yang padat karya.

Ketika industri mengalami penurunan, PHK menjadi salah satu konsekuensi yang hampir tak terelakkan. Data Kemnaker periode Januari-Juni 2024 menunjukkan, jumlah pekerja di-PHK mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Jika tingkat pengangguran terus meningkat, terutama di sektor formal padat karya seperti IHT, dikhawatirkan kontribusi ekonomi masyarakat berusia produktif semakin menurun.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya