Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PP Kesehatan Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

JUMAT, 30 AGUSTUS 2024 | 19:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan disebut tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, melainkan juga ekonomi.

Salah satu yang bisa terdampak adalah industri hasil tembakau (IHT).
 
Ekonom Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan kebijakan PP Kesehatan.


Apalagi dalam PP Kesehatan yang telah disahkan, termuat Pasal pembatasan jumlah kemasan, pemajangan produk etalase, dan pembatasan iklan tembakau.

“Kebijakan IHT perlu dipertimbangkan berbagai aspek, yang artinya tidak hanya pertimbangan kesehatan, tapi juga tenaga kerja, pendapatan petani tembakau, penerimaan negara dan industri. Kita berharap ada road map IHT ke depan yang lebih jelas,” kata Prof Candra kepada wartawan, Jumat (30/8).

Pembatasan yang diatur dalam PP ini diproyeksikan akan menurunkan produksi tembakau dan mengakibatkan kerugian ekonomi petani dan pelaku industri.

Lebih luas, pelemahan dan penurunan produksi ini bisa memicu pengurangan tenaga kerja, mengingat sektor tembakau adalah salah satu sektor yang padat karya.

Ketika industri mengalami penurunan, PHK menjadi salah satu konsekuensi yang hampir tak terelakkan. Data Kemnaker periode Januari-Juni 2024 menunjukkan, jumlah pekerja di-PHK mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Jika tingkat pengangguran terus meningkat, terutama di sektor formal padat karya seperti IHT, dikhawatirkan kontribusi ekonomi masyarakat berusia produktif semakin menurun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya