Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PP Kesehatan Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

JUMAT, 30 AGUSTUS 2024 | 19:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan disebut tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, melainkan juga ekonomi.

Salah satu yang bisa terdampak adalah industri hasil tembakau (IHT).
 

Ekonom Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan kebijakan PP Kesehatan.

Apalagi dalam PP Kesehatan yang telah disahkan, termuat Pasal pembatasan jumlah kemasan, pemajangan produk etalase, dan pembatasan iklan tembakau.

“Kebijakan IHT perlu dipertimbangkan berbagai aspek, yang artinya tidak hanya pertimbangan kesehatan, tapi juga tenaga kerja, pendapatan petani tembakau, penerimaan negara dan industri. Kita berharap ada road map IHT ke depan yang lebih jelas,” kata Prof Candra kepada wartawan, Jumat (30/8).

Pembatasan yang diatur dalam PP ini diproyeksikan akan menurunkan produksi tembakau dan mengakibatkan kerugian ekonomi petani dan pelaku industri.

Lebih luas, pelemahan dan penurunan produksi ini bisa memicu pengurangan tenaga kerja, mengingat sektor tembakau adalah salah satu sektor yang padat karya.

Ketika industri mengalami penurunan, PHK menjadi salah satu konsekuensi yang hampir tak terelakkan. Data Kemnaker periode Januari-Juni 2024 menunjukkan, jumlah pekerja di-PHK mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Jika tingkat pengangguran terus meningkat, terutama di sektor formal padat karya seperti IHT, dikhawatirkan kontribusi ekonomi masyarakat berusia produktif semakin menurun.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Dugaan Korupsi Jalan Toba Samosir, Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:59

Bawaslu RI: Pengganti Azlansyah di Bawaslu Medan Segera Diumumkan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:41

Kunjungan Paus Fransiskus Pertanda Toleransi Beragama Makin Baik

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:38

Ucok Kardon: Infrastruktur Sumut Memprihatinkan, Terutama di Kota Medan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:06

Rapimnas Gerindra Jadi Ajang Konsolidasi Internal, Prabowo Bakal Diminta Lanjut Ketum

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:54

Demi Kenyamanan Warga, Wali Kota Medan Ambil Alih Perbaikan Tiga Jalan Provinsi Sumut

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:24

Pilkada 2024 Diprediksi Tetap Kondusif

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:17

Panwascam Didorong Rajin Sosialisasi Cegah Golput di Jakarta

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:17

Jelang IAF dan HLF MSP Bali, Polri: Tunjukkan Indonesia Negara Aman

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:16

Jalani Tes Kesehatan, Rico Waas Yakin Kondisi Kesehatannya Bagus

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:13

Selengkapnya