Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PP Kesehatan Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

JUMAT, 30 AGUSTUS 2024 | 19:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan disebut tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, melainkan juga ekonomi.

Salah satu yang bisa terdampak adalah industri hasil tembakau (IHT).
 
Ekonom Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan kebijakan PP Kesehatan.


Apalagi dalam PP Kesehatan yang telah disahkan, termuat Pasal pembatasan jumlah kemasan, pemajangan produk etalase, dan pembatasan iklan tembakau.

“Kebijakan IHT perlu dipertimbangkan berbagai aspek, yang artinya tidak hanya pertimbangan kesehatan, tapi juga tenaga kerja, pendapatan petani tembakau, penerimaan negara dan industri. Kita berharap ada road map IHT ke depan yang lebih jelas,” kata Prof Candra kepada wartawan, Jumat (30/8).

Pembatasan yang diatur dalam PP ini diproyeksikan akan menurunkan produksi tembakau dan mengakibatkan kerugian ekonomi petani dan pelaku industri.

Lebih luas, pelemahan dan penurunan produksi ini bisa memicu pengurangan tenaga kerja, mengingat sektor tembakau adalah salah satu sektor yang padat karya.

Ketika industri mengalami penurunan, PHK menjadi salah satu konsekuensi yang hampir tak terelakkan. Data Kemnaker periode Januari-Juni 2024 menunjukkan, jumlah pekerja di-PHK mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Jika tingkat pengangguran terus meningkat, terutama di sektor formal padat karya seperti IHT, dikhawatirkan kontribusi ekonomi masyarakat berusia produktif semakin menurun.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya