Berita

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menuruni provate jet saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta/Ist

Publika

KPK Harus Berani Panggil Kaesang dan Pemilik Private Jet

OLEH: PETRUS SELESTINUS
JUMAT, 30 AGUSTUS 2024 | 19:16 WIB

MASYARAKAT telah melaksanakan peran sertanya secara sungguh-sungguh dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat UU Tipikor dan PP No 43/2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran serta masyarakat itu luar biasa, karena isu KKN yang dilaporkan ke KPK adalah isu tentang dugaan KKN di lingkaran kekuasaan keluarga Presiden Jokowi.

Terlebih terkait gratifikasi yang diduga diterima Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi dan istrinya Erina Gudono, berupa penggunaan private jet Gulfstream G650ER, yang biayanya ditaksir sekitar Rp5 miliar lebih, sehingga masyarakat menduga ada unsur KKN terkait jabatan Jokowi selaku Presiden.


Namun yang menjadi masalah dan berpotensi menimbulkan amarah rakyat sama seperti amarah mahasiswa kepada DPR beberapa waktu lalu adalah pernyataan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, bahwa KPK tidak berwenang memeriksa Kaesang karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Padahal publik tahu bahwa jarak antara Kaesang dengan pusat kekuasaan sangatlah dekat, bahkan nyaris tanpa sekat.

Oleh karena itu KPK tidak perlu takut memanggil pemilik private jet Gulfstream G650ER Kaesang dan Erina. Bila perlu, panggil juga Presiden Jokowi untuk didengar keterangannya sebagai saksi, sepanjang menyangkut dugaan KKN antara Kaesang dengan pihak ketiga yang meminjamkan private jet Gulfstream G650ER kepada Kaesang dan Erina.

Bangkangi Pimpinan KPK

Tessa Mahardhika dalam pernyataannya menegaskan bahwa KPK tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas private jet Gulfstream G650ER, yang digunakan Kaesang sebagai gratifikasi. Padahal Wakil Ketua KPK sudah memerintahkan bawahannya untuk memanggil dan memeriksa Kaesang dalam rangka penyelidikan.

Pernyataan Tessa ini sungguh-sungguh sebuah pernyataan bodoh, melecehkan fungsi "peran serta masyarakat" dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor, bahkan membangkangi perintah Wakil Ketua KPK dan lebih tunduk pada kepentingan Istana, terkesan sebagai Jubir Istana.

Di sini tampak Tessa mencoba mengecoh publik dan membela serta menjadi "Jubir" Kaesang dengan alasan Kaesang bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Padahal publik se-Indonesia juga tahu bahwa Kaesang itu bukan penyelenggara negara, namun kedudukan dan fungsi Kaesang sangat strategis sehingga rawan terjadi KKN, termasuk diduga ada KKN dengan pemilik private jet Gulfstream G650ER.

Kaesang memiliki kemampuan atau potensi dan fungsi mendekatkan upaya pihak ketiga untuk ber-KKN dengan proyek-proyek di dalam lingkaran pusat kekuasaan, karena Kaesang memiliki akses langsung kepada Jokowi yang adalah orang tuanya sendiri.

Karena kedudukannya strategis, maka Kaesang bisa saja menjadi pusat perhatian banyak pihak untuk mendekati dan bila perlu membeli perannya. Dan hal itu bisa terjadi dengan mudah dalam iklim KKN yang menggurita.

Dengan demikian menjadi sangat naif kalau KPK dan Tessa abaikan hubungan Kaesang dengan pemilik private jet Gulfstream G650ER dengan Presiden Jokowi.

Tessa seharusnya patut dapat menduga bahwa jika ada pihak ketiga yang hendak menggunakan jasa Kaesang sekadar mendapatkan proyek atau manfaat bisnis di lingkaran pusat kekuasaan.

Maka dengan atau tanpa membawa nama besar Jokowi sebagai Presiden pun, semua hal bisa terjadi cukup lewat Kaesang yang secara otomatis masih melekat pengaruh kekuasaan Jokowi.

Merintangi Penyelidikan

Pernyataan Jubir KPK, Tessa yang menyatakan KPK tidak berwenang menyelidiki fasilitas private jet Gulfstream G650ER Kaesang merupakan pernyataan yang bertujuan untuk merintangi atau menggagalkan peran partisipasi masyarakat dan menunjukkan sikap tidak loyal pada Pimpinan KPK.

Pernyataan Tessa jelas menunjukkan bahwa loyalitas pekerja ASN di KPK, khususnya di kalangan penyelidik dan penyidik dari Polri dalam kasus-kasus dugaan korupsi melibatkan elite-elite di pusat kekuasaan hingga di lingkungan Keluarga Presiden Jokowi tidak akan digubris.

Mereka tidak lagi loyal kepada Pimpinan KPK, tetapi lebih loyal kepada Kapolri dan diduga dikendalikan oleh pihak eksternal.

Dalam menanggapi laporan masyarakat kepada KPK terkait dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang berupa penggunaan private jet mewah Gulfstream G650ER, terdapat sikap yang berbanding terbalik atau bertolak belakang antara Jubir KPK dengan Wakil Ketua KPK Alex Marwata.

Alasannya, karena pada satu sisi, Alexander Marwata telah memerintahkan bawahannya (penyelidik dan penyidik) meminta klarifikasi kepada Kaesang, sementara Jubur KPK dalam waktu yang hampir bersamaan di hadapan media menyatakan tidak berwenang memeriksa dugaan gratifikasi Kaesang.

Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya