Berita

Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryo Nugroho, memamerkan sejumlah barang bukti mobil di Mapolda Jateng salam kasus penadah kendaraan tanpa dokumen di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (29/8)/RMOLJateng

Presisi

Bongkar Sindikat Mobil Bodong di Sukoharjo, Polda Jateng Amankan 19 Mobil

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 19:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat mobil bodong di wilayah Sukoharjo. Dua orang tersangka yang bertindak sebagai penadah kendaraan tanpa dokumen diamankan, dan 19 kendaraan roda empat yang tidak memiliki surat-surat lengkap disita.

“Sebanyak 19 kendaraan roda empat dari berbagai merek dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku, yakni BK (52) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43) warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar,” ujar Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryo Nugroho, dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis (29/8).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah penyelidikan selama satu minggu, petugas berhasil menangkap para pelaku di Sukoharjo. Keduanya bekerja sama dalam bisnis jual beli kendaraan tanpa dokumen.


"Mereka beroperasi sejak 2020 dan rata-rata menjual 3-4 unit per bulan. Modus operandi yang digunakan adalah melalui Facebook dan WhatsApp untuk menjual kendaraan tanpa dokumen," tambah Brigjen Agus, dikutip RMOLJateng, Kamis (29/8).

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, para pelaku ini berbeda dari kelompok Lengek Squad yang baru-baru ini ditangkap. Para pelaku membeli mobil dari pihak debitur yang tidak mampu melunasi kreditnya dan kemudian menjualnya dengan keuntungan dua kali lipat.

“Pelaku bekerja secara individu dengan cara patungan untuk membeli mobil dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kredit, kemudian menjualnya melalui WhatsApp secara COD (Cash On Delivery),” ungkap Kombes Johanson.

Para tersangka memperoleh mobil bodong dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Sebelum terjual, mobil-mobil tersebut disewakan sementara sambil menunggu pembeli, dan pihak leasing menjadi korban utama dari kejahatan ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan/atau 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dito, perwakilan dari leasing BRI Finance Semarang, mengucapkan terima kasih kepada Polda Jateng atas keberhasilan mereka dalam menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance.

"Terima kasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan salah satu mobil yang menjadi aset dari BRI Finance. Mobil ini hilang sejak tahun 2021 dan kini telah berhasil ditemukan," ujarnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya