Berita

Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryo Nugroho, memamerkan sejumlah barang bukti mobil di Mapolda Jateng salam kasus penadah kendaraan tanpa dokumen di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (29/8)/RMOLJateng

Presisi

Bongkar Sindikat Mobil Bodong di Sukoharjo, Polda Jateng Amankan 19 Mobil

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 19:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat mobil bodong di wilayah Sukoharjo. Dua orang tersangka yang bertindak sebagai penadah kendaraan tanpa dokumen diamankan, dan 19 kendaraan roda empat yang tidak memiliki surat-surat lengkap disita.

“Sebanyak 19 kendaraan roda empat dari berbagai merek dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku, yakni BK (52) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43) warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar,” ujar Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryo Nugroho, dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis (29/8).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah penyelidikan selama satu minggu, petugas berhasil menangkap para pelaku di Sukoharjo. Keduanya bekerja sama dalam bisnis jual beli kendaraan tanpa dokumen.


"Mereka beroperasi sejak 2020 dan rata-rata menjual 3-4 unit per bulan. Modus operandi yang digunakan adalah melalui Facebook dan WhatsApp untuk menjual kendaraan tanpa dokumen," tambah Brigjen Agus, dikutip RMOLJateng, Kamis (29/8).

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, para pelaku ini berbeda dari kelompok Lengek Squad yang baru-baru ini ditangkap. Para pelaku membeli mobil dari pihak debitur yang tidak mampu melunasi kreditnya dan kemudian menjualnya dengan keuntungan dua kali lipat.

“Pelaku bekerja secara individu dengan cara patungan untuk membeli mobil dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kredit, kemudian menjualnya melalui WhatsApp secara COD (Cash On Delivery),” ungkap Kombes Johanson.

Para tersangka memperoleh mobil bodong dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Sebelum terjual, mobil-mobil tersebut disewakan sementara sambil menunggu pembeli, dan pihak leasing menjadi korban utama dari kejahatan ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan/atau 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dito, perwakilan dari leasing BRI Finance Semarang, mengucapkan terima kasih kepada Polda Jateng atas keberhasilan mereka dalam menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance.

"Terima kasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan salah satu mobil yang menjadi aset dari BRI Finance. Mobil ini hilang sejak tahun 2021 dan kini telah berhasil ditemukan," ujarnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya