Berita

DPP Hakan dalam acara deklarasi dan round table discussion bertajuk "Membuka Jalan Kesejahteraan dan Keadilan Bagi Keluarga Antar Negara dan Diaspora Guna Mendorong Kesuksesan Pembangunan Indonesia Emas 2045"/Ist

Politik

Hakan Sampaikan 4 Rekomendasi Perbaikan Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 17:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Harapan Keluarga Antar Negara (Hakan) menyampaikan empat rekomendasi ke pemerintah agar terwujudnya Indonesia emas 2045.

Rekomendasi itu disampaikan DPP Hakan dalam acara deklarasi dan round table discussion yang bertajuk "Membuka Jalan Kesejahteraan dan Keadilan Bagi Keluarga Antar Negara dan Diaspora Guna Mendorong Kesuksesan Pembangunan Indonesia Emas 2045" di Sekretariat Jalan Kopi Nomor 2 N, Jakarta Barat, Rabu (28/8).

Dalam deklarasi tersebut, DPP Hakan menegaskan tagline yang diusung adalah "Single Nationality, Multiple Facilities".


Sementara dalam diskusi tersebut fokus mencarikan formulasi terhadap beberapa temuan permasalahan di lapangan guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Pemateri dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, Tessar Bayu Setyaji menyampaikan permasalahan kewarganegaraan dan izin tinggal untuk keluarga antar negara, diaspora serta mantan anak berkewarganegaraan ganda terbatas sudah dipermudah dalam peraturan-peraturan terbaru.

Namun demikian, Ketua Umum DPP Hakan, Analia Trisna merekomendasikan untuk diberikan suatu bentuk izin tinggal permanen yang tersedia bagi WNA keturunan Indonesia yang memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa batas waktu.

"Dalam UU Kewarganegaraan nomor 12/2006 dijelaskan bahwa anak berkewarganegaraan ganda terbatas diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan apabila telah sampai batas waktu usia memilih sesuai UU yaitu 18 tahun + 3 tahun, ini juga menjadi permasalahan dan regulasinya harus dipermudah atau diubah oleh institusi terkait," kata Analia.

Selain itu kata Analia, anak mantan berkewarganegaraan ganda terbatas ketika berusia 21 tahun dan masih kuliah di luar negeri umumnya otomatis menjadi WNA karena keadaan terpaksa. Bahkan proses naturalisasi anak mantan warga negara ganda terbatas disamakan dengan WNA murni terang.

"Dalam hal ini, permasalahan pertanahan merupakan hal penting untuk dibahas karena dalam regulasi kita UU 5/1960 mengenai Kepemilikan Hak Atas Tanah oleh WNA Diaspora Ex WNI dan anak yang masih berkewarganegaraan ganda terbatas ketika mendapatkan harta warisan sulit untuk menjual, mengalihkan, atau menurunkan hak menjadi hak pakai dalam jangka waktu 1 tahun," jelas Analia.

Selanjutnya kata Analia, batasan harga minimal tanah yang dapat dibeli dengan status hak pakai yang ditetapkan dalam Kepmen 1241/SK-HK.02/IX/2022 sangat tinggi.

"Untuk diaspora ex WNI maupun anak berkewarganegaraan ganda terbatas, harga tersebut cukup besar, rasanya tidak adil bila disamakan dengan WNA murni," tuturnya.

Dalam diskusi antar negara ini kata Analia, dihasilkan 4 poin penting yang menjadi hasil diskusi yang perlu diperbaiki.

"Di antara permasalahan kewarganegaraan atau izin tinggal, izin bekerja, izin berusaha atau permodalan asing dan permasalahan pertanahan yang akan segera direkomendasikan DPP Hakan untuk para pengambil kebijakan baik di lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif," pungkasnya.

Senada dengan itu, Dekan FISIP Universitas Pamulang, Yusak Farchan mengatakan, untuk memaksimalkan pencapaian pembangunan Indonesia Emas 2045, pemerintah dan semua elemen harus bekerja sama dan saling berkolaborasi.

"Perjuangan yang dilakukan harus konsisten demi keadilan dan hak-hak primer setiap manusia untuk tinggal dan bekerja. 21 Tahun lagi, itu adalah waktu yang singkat, mari Kita berkolaborasi untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut, di samping kita harus membenahi beberapa problem yang ada," kata Yusak.

Sementara itu, pemateri lain dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ali Chaidar menyampaikan bahwa, WNA Diaspora atau anak mantan abg yang ingin bekerja di Indonesia masih memiliki persyaratan yang sama dengan WNA murni.

"Namun saat ini sedang diupayakan untuk mempermudah dan membedakan aturan tersebut. Kita menunggu dalam waktu dekat. Pemerintah akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi keluarga antar negara, diaspora keturunan Indonesia," terangnya.

"Karena selama ini banyak anak-anak yang ex abg yang tidak dapat bekerja di Indonesia setelah lulus dari kuliahnya karena belum memiliki pengalaman kerja selama 5 tahun sebagai salah satu syaratnya. Jadi Kemnaker akan mempermudah syarat tersebut segera," sambung Ali Chaidar menutup.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya