Berita

Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Tanpa Novum Baru, MA Layak Tolak PK Mardani Maming

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung (MA) sudah selayaknya  menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming tanda adanya kejelasan novum atau alat bukti baru.

Begitu disampaikan Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf menanggapi langkah PK yang diajukan terpidana kasus korupsi IUP Mardani Maming. PK didaftarkan pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

"PK itu harus ada novum (bukti baru) jika dalilnya lemah memang selayaknya PK harus tidak diterima oleh MA," ujar Hudi kepada wartawan, Kamis (29/8).


"Apalagi dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi sudah kalah, artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami judex facti dan judex juris yang mendukung putusannya," imbuhnya menekankan.

Hudi juga mengingatkan, keputusan Majelis Hakim untuk menolak peninjauan kembali atau PK Mardani Maming tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

"Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekedar 12 tahun penjara," tuturnya.

Hudi menyoroti, upaya mengajukan PK yang diajukan terpidana hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.

"Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk 'membebaskan' diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang," terangnya.

"Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang di tingkat pertama di sanalah "pertempuran" sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan," tandas Hudi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya