Berita

Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Tanpa Novum Baru, MA Layak Tolak PK Mardani Maming

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung (MA) sudah selayaknya  menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming tanda adanya kejelasan novum atau alat bukti baru.

Begitu disampaikan Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf menanggapi langkah PK yang diajukan terpidana kasus korupsi IUP Mardani Maming. PK didaftarkan pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

"PK itu harus ada novum (bukti baru) jika dalilnya lemah memang selayaknya PK harus tidak diterima oleh MA," ujar Hudi kepada wartawan, Kamis (29/8).

"Apalagi dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi sudah kalah, artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami judex facti dan judex juris yang mendukung putusannya," imbuhnya menekankan.

Hudi juga mengingatkan, keputusan Majelis Hakim untuk menolak peninjauan kembali atau PK Mardani Maming tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

"Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekedar 12 tahun penjara," tuturnya.

Hudi menyoroti, upaya mengajukan PK yang diajukan terpidana hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.

"Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk 'membebaskan' diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang," terangnya.

"Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang di tingkat pertama di sanalah "pertempuran" sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan," tandas Hudi.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya