Berita

Kejaksaan Agung RI mengamankan jaksa gadungan CAN (tengah)/Dok Puspenkum Kejagung

Hukum

Gegara Kecanduan Judol, Jaksa Gadungan Teman Dekat Rp2 M

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 09:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta pada Selasa (27/8).

"CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (29/8).

Penangkapan CAN berdasarkan laporan dari korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo alias Indah yang mendatangi Kejagung untuk menanyakan status kepegawaian CAN atas kasus penipuan yang menimpanya pada Senin (26/8).


Atas laporan Indah tersebut, tim bergerak dan menangkap CAN. Saat ditangkap, CAN bersikap kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, dan penang Kejaksaan. 

"Pelaku mengakui bukan seorang jaksa," kata Harli.

Dari pengakuan Indah, pelaku sejak 2022 hingga 2024 telah menipunya dan dan keluarga besarnya hingga Rp1,5 miliar. 

Awal kasus sendiri bermula saat CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6 juta.

Karena sudah kenal sejak lama, Indah memberikan uang untuk pengobatan tersebut.

CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

Selain itu, CAN juga meminjam uang dengan berpura-pura
sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung. Padahal, sepengetahuan Indah, CAN memang bekerja di Kejagung sebagai jaksa.


Kepada Indah, CAN mengaku aset-asetnya berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK, dibekukan.

Terungkap, penipuan serupa dilakukan CAN terhadap  orang tuanya sendiri.

Parahnya uang tersebut sudah habis dipakai CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena yang bersangkutan pengangguran.

Kerugian korban penipuan CAN antara lain, Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga Rp1,5 miliar; Mutia Ayu (teman dekat) Rp100 juta; Mega (istri pelaku) Rp200 juta; Anita (teman dekat) Rp700 juta; Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) Rp100 juta; dan Resiana (teman dekat) Rp25 juta.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya