Berita

Kejaksaan Agung RI mengamankan jaksa gadungan CAN (tengah)/Dok Puspenkum Kejagung

Hukum

Gegara Kecanduan Judol, Jaksa Gadungan Teman Dekat Rp2 M

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 09:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta pada Selasa (27/8).

"CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (29/8).

Penangkapan CAN berdasarkan laporan dari korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo alias Indah yang mendatangi Kejagung untuk menanyakan status kepegawaian CAN atas kasus penipuan yang menimpanya pada Senin (26/8).


Atas laporan Indah tersebut, tim bergerak dan menangkap CAN. Saat ditangkap, CAN bersikap kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, dan penang Kejaksaan. 

"Pelaku mengakui bukan seorang jaksa," kata Harli.

Dari pengakuan Indah, pelaku sejak 2022 hingga 2024 telah menipunya dan dan keluarga besarnya hingga Rp1,5 miliar. 

Awal kasus sendiri bermula saat CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6 juta.

Karena sudah kenal sejak lama, Indah memberikan uang untuk pengobatan tersebut.

CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

Selain itu, CAN juga meminjam uang dengan berpura-pura
sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung. Padahal, sepengetahuan Indah, CAN memang bekerja di Kejagung sebagai jaksa.


Kepada Indah, CAN mengaku aset-asetnya berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK, dibekukan.

Terungkap, penipuan serupa dilakukan CAN terhadap  orang tuanya sendiri.

Parahnya uang tersebut sudah habis dipakai CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena yang bersangkutan pengangguran.

Kerugian korban penipuan CAN antara lain, Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga Rp1,5 miliar; Mutia Ayu (teman dekat) Rp100 juta; Mega (istri pelaku) Rp200 juta; Anita (teman dekat) Rp700 juta; Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) Rp100 juta; dan Resiana (teman dekat) Rp25 juta.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya