Berita

Kejaksaan Agung RI mengamankan jaksa gadungan CAN (tengah)/Dok Puspenkum Kejagung

Hukum

Gegara Kecanduan Judol, Jaksa Gadungan Teman Dekat Rp2 M

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 09:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta pada Selasa (27/8).

"CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (29/8).

Penangkapan CAN berdasarkan laporan dari korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo alias Indah yang mendatangi Kejagung untuk menanyakan status kepegawaian CAN atas kasus penipuan yang menimpanya pada Senin (26/8).

Atas laporan Indah tersebut, tim bergerak dan menangkap CAN. Saat ditangkap, CAN bersikap kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, dan penang Kejaksaan. 

"Pelaku mengakui bukan seorang jaksa," kata Harli.

Dari pengakuan Indah, pelaku sejak 2022 hingga 2024 telah menipunya dan dan keluarga besarnya hingga Rp1,5 miliar. 

Awal kasus sendiri bermula saat CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6 juta.

Karena sudah kenal sejak lama, Indah memberikan uang untuk pengobatan tersebut.

CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

Selain itu, CAN juga meminjam uang dengan berpura-pura
sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung. Padahal, sepengetahuan Indah, CAN memang bekerja di Kejagung sebagai jaksa.


Kepada Indah, CAN mengaku aset-asetnya berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK, dibekukan.

Terungkap, penipuan serupa dilakukan CAN terhadap  orang tuanya sendiri.

Parahnya uang tersebut sudah habis dipakai CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena yang bersangkutan pengangguran.

Kerugian korban penipuan CAN antara lain, Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga Rp1,5 miliar; Mutia Ayu (teman dekat) Rp100 juta; Mega (istri pelaku) Rp200 juta; Anita (teman dekat) Rp700 juta; Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) Rp100 juta; dan Resiana (teman dekat) Rp25 juta.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya