Berita

Kejaksaan Agung RI mengamankan jaksa gadungan CAN (tengah)/Dok Puspenkum Kejagung

Hukum

Gegara Kecanduan Judol, Jaksa Gadungan Teman Dekat Rp2 M

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 09:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta pada Selasa (27/8).

"CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (29/8).

Penangkapan CAN berdasarkan laporan dari korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo alias Indah yang mendatangi Kejagung untuk menanyakan status kepegawaian CAN atas kasus penipuan yang menimpanya pada Senin (26/8).


Atas laporan Indah tersebut, tim bergerak dan menangkap CAN. Saat ditangkap, CAN bersikap kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, dan penang Kejaksaan. 

"Pelaku mengakui bukan seorang jaksa," kata Harli.

Dari pengakuan Indah, pelaku sejak 2022 hingga 2024 telah menipunya dan dan keluarga besarnya hingga Rp1,5 miliar. 

Awal kasus sendiri bermula saat CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6 juta.

Karena sudah kenal sejak lama, Indah memberikan uang untuk pengobatan tersebut.

CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

Selain itu, CAN juga meminjam uang dengan berpura-pura
sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung. Padahal, sepengetahuan Indah, CAN memang bekerja di Kejagung sebagai jaksa.


Kepada Indah, CAN mengaku aset-asetnya berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK, dibekukan.

Terungkap, penipuan serupa dilakukan CAN terhadap  orang tuanya sendiri.

Parahnya uang tersebut sudah habis dipakai CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena yang bersangkutan pengangguran.

Kerugian korban penipuan CAN antara lain, Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga Rp1,5 miliar; Mutia Ayu (teman dekat) Rp100 juta; Mega (istri pelaku) Rp200 juta; Anita (teman dekat) Rp700 juta; Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) Rp100 juta; dan Resiana (teman dekat) Rp25 juta.



Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya