Berita

Kejaksaan Agung RI mengamankan jaksa gadungan CAN (tengah)/Dok Puspenkum Kejagung

Hukum

Gegara Kecanduan Judol, Jaksa Gadungan Teman Dekat Rp2 M

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 09:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta pada Selasa (27/8).

"CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (29/8).

Penangkapan CAN berdasarkan laporan dari korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo alias Indah yang mendatangi Kejagung untuk menanyakan status kepegawaian CAN atas kasus penipuan yang menimpanya pada Senin (26/8).


Atas laporan Indah tersebut, tim bergerak dan menangkap CAN. Saat ditangkap, CAN bersikap kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, dan penang Kejaksaan. 

"Pelaku mengakui bukan seorang jaksa," kata Harli.

Dari pengakuan Indah, pelaku sejak 2022 hingga 2024 telah menipunya dan dan keluarga besarnya hingga Rp1,5 miliar. 

Awal kasus sendiri bermula saat CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6 juta.

Karena sudah kenal sejak lama, Indah memberikan uang untuk pengobatan tersebut.

CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

Selain itu, CAN juga meminjam uang dengan berpura-pura
sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung. Padahal, sepengetahuan Indah, CAN memang bekerja di Kejagung sebagai jaksa.


Kepada Indah, CAN mengaku aset-asetnya berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK, dibekukan.

Terungkap, penipuan serupa dilakukan CAN terhadap  orang tuanya sendiri.

Parahnya uang tersebut sudah habis dipakai CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena yang bersangkutan pengangguran.

Kerugian korban penipuan CAN antara lain, Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga Rp1,5 miliar; Mutia Ayu (teman dekat) Rp100 juta; Mega (istri pelaku) Rp200 juta; Anita (teman dekat) Rp700 juta; Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) Rp100 juta; dan Resiana (teman dekat) Rp25 juta.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya