Benih Bening Lobster (BBL)/Ist
Tata kelola lobster di Indonesia dengan payung Permen KP Nomor 7/2024 masih menyisakan banyak polemik.
Peraturan yang membuka keran ekspor benih bening lobster (BBL) itu dinilai justru banyak merugikan nelayan lobster. Kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak lagi menggunakan istilah ‘ekspor’, namun dalam prinsipnya di lapangan tak jauh berbeda.
BBL tetap dikirim ke luar negeri dengan syarat dilakukan budidaya lobster di dalam negeri. Namun bisa juga budidaya tersebut dilakukan di luar negeri.
Sejak Permen KP 7/2024 diberlakukan, dibuat skema budidaya melalui perusahaan joint venture dengan Vietnam di Jembrana, Bali. KKP pun menjelaskan bahwa skema budidaya tersebut kini sudah berjalan dengan fase tebar benih.
Namun mengenai berapa jumlah kolam, luas area budidaya hingga jumlah benih yang ditebar tak pernah dijelaskan detail oleh KKP. Bahkan foto lokasi budidaya di Jembrana pun tak pernah di-
publish ke media.
Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Rusdianto Samawa menduga kuat bahwa budidaya tersebut fiktif dilakukan. Menurut dia, PT. MutaGreen sebagai holding baru yang membawahi empat perusahaan joint venture, belum melakukan budidaya sebagaimana yang telah diberitakan.
“Modus
black market benih lobster ini, tidak dibuatkan juklak juknis maupun proses budidayanya di luar negeri supaya kedok ekspor ilegal BBL tidak tercium bau busuknya,” kata Rusdianto dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu malam (28/8).
"Desain korupsinya sudah sejak setahun yang lalu. Lalu siapa yang diuntungkan dari niat jahat yang sudah jauh hari ini? Kemudian baru disiapkan Permen No 7/2024 mengikuti skenario dan niat jahat setahun sebelumnya," tambahnya.
Pada 2019 lalu, PT. MutaGreen tidak mendapat kesempatan dalam pertarungan untuk mendapat izin kuota ekspor. Tetapi, menurut Rusdianto, perusahaan ini menjadi pemain utama
black market.
“PT. MutaGreen adalah perusahaan yang didirikan oleh pengusaha Vietnam, salah satu namanya yang santer berinisial MN bersama yang lain. Mereka ini adalah rezim
black market,” jelasnya.
Rusdianto yang juga pengurus DPP Partai Negoro itu kemudian melaporkan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan lalu.
Lanjut dia, KPK pun sudah memproses laporannya dengan melakukan pemeriksaan di seluruh gudang benih lobster.
“Sebaiknya, KPK panggil dan tangkap semua pemilik koperasi yang menyuplai BBL secara ilegal ke gudang yang dikelola BLU KKP di Tangerang," tegasnya.
"Selama kebijakan KKP diterbitkan, ada potensi Rp200 triliun dana yang dikeluarkan untuk investasi BBL. Tetapi, dana yang baru digelontorkan sekitar Rp207 miliar untuk biayai pembelian dan transportasi kargo benih bening lobster,” bebernya.
"Maka, KPK harus segera panggil kembali Menteri KP untuk dimintai keterangan potensi kerugian negara dalam kebijakan BBL dan dugaan memfasilitasi
black market melalui kebijakan Permen 7 tahun 2024," tandas Rusdianto.