Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Dicap Kebal Hukum, Kejagung Harus Eksekusi Johanes Gluba Gebze

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 04:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera mengeksekusi terdakwa korupsi mantan Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze.

Direktur Indonesia Anti-Corruption Network Igrissa Majid menyatakan bahwa status hukum Johanes Gluba Gebze sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015. Putusan itu menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp18 miliar.

"Kalau kita ikuti kasus ini maka jelas sekali terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak untuk menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain Kejaksaan juga tidak berani melakukan eksekusi,” kata Gris akrab disapa kepada wartawan, Rabu malam (28/8). 


“Sudah 8 tahun kasus ini tergantung begitu saja tanpa kejelasan. Harusnya Kejaksaan tegas dan berani karena prinsipnya tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, siapa pun dia," tambahnya menegaskan.

Gris menjelaskan sejak putusan hukum John berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Tinggi Jayapura tidak menjalani upaya apapun untuk menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura. Padahal secara tegas Majelis Hakim tingkat pertama maupun banding telah menyatakan terdakwa John Gluba Gebze harus tetap dipidana.

"Sempat ada kabar beberapa bulan lalu Kejaksaan Agung katanya akan segera dieksekusi, tetapi harus melalui proses koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Namun hingga saat ini tidak ada langkah apapun kepada Terdakwa. Terbukti yang bersangkutan masih bebas berkeliaran,” tegasnya. 

“Bahkan aktivitasnya bisa dimonitor melalui media sosial seakan-akan tidak punya masalah. Ini adalah perlawanan dan pembangkangan hukum sama halnya Kejaksaan Agung tidak punya keberanian," ungkap dia.

Menurutnya, jaksa tidak punya alasan apapun untuk menunda eksekusi karena perkara ini telah berlangsung sejak 10 tahun lalu. Kecuali, lanjut dia, putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau belum memiliki hukum tetap atau ada upaya hukum lainnya. 

Dalam kasus penundaan eksekusi yang sedemikian lama ini lanjut Gris justru menunjukkan institusi kejaksaan sebagai representasi negara lemah dan tunduk terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Ini sangat kami sayangkan. Negara kalah dengan koruptor. Ada apa? Tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi Kejaksaan jangan ragu dan takut untuk lakukan eksekusi," tegasnya lagi.

Dia mengingatkan agar Kejagung tidak memberi contoh buruk penegakan hukum dengan membiarkan terpidana korupsi bebas berkeliaran yang memberi ruang pada masyarakat untuk juga melakukan pembangkangan terhadap hukum. 

"Sebagai lembaga penegak hukum Kejaksaan harus bersikap independen dalam menjalankan tugas negara; jangan mau kalah dong dengan terpidana korupsi. Kalau negara kalah maka ini preseden buruk yang ujungnya bisa membuka ruang untuk masyarakat lain lakukan hal yang sama. Atau kejaksaan sampaikan saja ke publik bahwa kejaksaan tidak berdaya lakukan eksekusi. Itu lebih fair," jelasnya.

"Ada waktu untuk Jaksa Agung Pak St Burhanudin bisa punya legacy yang baik memberikan kepastian hukum pada kasus ini yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih 8 tahun ini. Lakukan eksekusi segera terhadap John Gluba Gebze," pungkas Gris.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya