Berita

Epidemiolog Dicky Budiman/Ist

Nusantara

Langkah BPOM Labelkan Bahaya BPA Diapresiasi Masyarakat

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 23:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada label air minum dalam kemasan polikarbonat adalah langkah yang tepat dan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.
 
"Yang pertama bahwa bicara label bebas BPA atau bisphenol A pada kemasan produk ini sebenarnya adalah langkah atau kebijakan yang cukup tepat dalam konteks kesehatan masyarakat," kata Dicky dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (28/8).
 
Pasalnya, lanjut Dicky, BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik yang baik itu polikarbonat dan resin epoxy yang sering ditemukan pada kemasan makanan dan minuman ini, memang berperan sebagai disruptor endokrin yang artinya bisa mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.
 

 
Pemerhati kebijakan kesehatan ini menyampaikan bahwa langkah BPOM untuk mewajibkan pencantuman label bebas BPA adalah perkembangan signifikan dalam regulasi bahan kimia berbahaya di Indonesia untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
 
"Dengan adanya label bebas BPA ini akan memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin menghindari potensi risiko kesehatan dari paparan BPA," jelasnya.
 
Ditegaskan Dicky, kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan proteksi kesehatan kepada publik dan konsumen agar bisa menentukan pilihan produk yang lebih aman. Selain itu, akan mendorong transparansi dalam proses produksi makanan dan minuman dalam kemasan.
 
Untuk itulah, kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk melindungi publik dari risiko kesehatan tersebut perlu didukung semua pihak. Yakni memberikan literasi yang benar kepada publik, masyarakat perlu didorong untuk lebih sadar akan risiko BPA dan memilih produk yang lebih aman, bukan justru mengaburkan potensi-potensi bahaya BPA.
 
"Pemerintah punya tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat termasuk literasinya. Artinya memberikan label bebas BPA adalah salah satu cara untuk masyarakat dan pemerintah mengurangi paparan bahan kimia yang berpotensi berbahaya," tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada konsumen agar bijak dalam mengkonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan plastik. "Pertama, kalau bicara makanan minuman dalam kemasan plastik pilih yang produk kemasan yang aman. Kalau memang memungkinkan kurangi atau hindari yang terbukti tidak aman," jelas Dicky.
 
Menurutnya, konsumen perlu untuk meningkatkan literasi juga soal risiko paparan BPA ini. Meskipun risiko paparan BPA dari kemasan makanan dan minuman ini rendah pada kondisi normal, lanjut Dicky, namun ada faktor-faktor lain yang bisa mempengaruhi migrasi BPA tersebut di luar proses produksi, terlebih melihat pada penanganan produk usai produksi yang tidak sesuai dengan regulasi.
 
"Masyarakat dituntut untuk selalu bijaksana dalam membeli produk yang lebih aman dan mengikuti terus perkembangan terbaru tentang keamanan pangan termasuk riset-riset dikaitkan dengan BPA ini atau juga memantau apa yang disampaikan para ahli," tandasnya.
 
Sebelumnya, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.
 
Adapun 48A berbunyi, 'Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'.
 
Sementara, Pasal 61A berbunyi, 'Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan' pada label.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya