Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Pengamat: Wakil Ketua MA Tidak Kontekstual Sikapi PK Mardani Maming

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sikap Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terkait dugaan adanya intervensi dan cawe-cawe dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming tidak kontekstual.

Pasalnya, kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meski hakim mempunyai kebebasan namun bukan berarti bisa menyimpangi hukum.

"Pernyataan Suharto itu normatif tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya. Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (28/8).


Fickar mengungkapkapkan, Majelis Hakim tidak dapat memaksakan intervensi dalam pengambilan keputusan hukum.

Hal itu ditegaskan Fickar menyoroti soal ramainya kabar Ketua majelis hakim ngotot ingin agar PK Mardani H. Maming dikabulkan guna mengurangi hukuman.

“Kan sudah jelas dua hakim agung menolak PK. satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk ketua majelis tetap tidak bisa memaksa hakim hakim anggotanya,” tegas dia.

“Jadi PK itu memang harus ditolak,” tandasnya.

Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Belakangan Wakil Ketua MA Suharto diduga terlibat dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi tersebut.  

Diduga Wakil Ketua MA Suharto menjadi pihak yang membantu Mardani agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman.

Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming adalah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori, dan PRIM Haryadi.

Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

Soal desas desus itu, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses tersebut.

Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.

"Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/8).

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya