Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Pengamat: Wakil Ketua MA Tidak Kontekstual Sikapi PK Mardani Maming

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sikap Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terkait dugaan adanya intervensi dan cawe-cawe dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming tidak kontekstual.

Pasalnya, kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meski hakim mempunyai kebebasan namun bukan berarti bisa menyimpangi hukum.

"Pernyataan Suharto itu normatif tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya. Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (28/8).


Fickar mengungkapkapkan, Majelis Hakim tidak dapat memaksakan intervensi dalam pengambilan keputusan hukum.

Hal itu ditegaskan Fickar menyoroti soal ramainya kabar Ketua majelis hakim ngotot ingin agar PK Mardani H. Maming dikabulkan guna mengurangi hukuman.

“Kan sudah jelas dua hakim agung menolak PK. satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk ketua majelis tetap tidak bisa memaksa hakim hakim anggotanya,” tegas dia.

“Jadi PK itu memang harus ditolak,” tandasnya.

Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Belakangan Wakil Ketua MA Suharto diduga terlibat dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi tersebut.  

Diduga Wakil Ketua MA Suharto menjadi pihak yang membantu Mardani agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman.

Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming adalah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori, dan PRIM Haryadi.

Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

Soal desas desus itu, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses tersebut.

Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.

"Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/8).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya