Berita

Muhammad Kadafi/RMOL

Politik

Sidang Perdana Gugatan Kader Golkar Digelar Pekan Depan

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 23:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan menggelar sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar pada Kamis (5/9) mendatang atau pekan depan.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi terkait beredarnya info tersebut.

Bahkan relaas panggilan sidang/relaas pemberitahuan putusan sidang perkara Nomor: 726/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Brt, sudah diterima Kadafi.


“Suratnya, sudah kami terima. Dan sidang perdananya itu pada 5 September pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kadafi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Menurutnya, gugatan terhadap penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar dilakukan lantaran perhelatan politik ini sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.

“Kami menilai penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 melenceng jauh dari roh partai Golkar,” ungkap dia.

Lanjut Kadafi, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Partai Golkar.

Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember. Namun anehnya, Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus.

Karena itu, Kadafi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PN Jakbar.

“Kita ingin meluruskan dan menguji kebenaran dari Munas XI ini di pengadilan. Kami mengajak semua pihak untuk secara bijaksana menanggapi permasalahan hukum apapun itu secara positif dengan prinsip-prinsip negara hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan dan mari sama-sama kita hormati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kadafi meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham) agar tidak mengesahkan atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan hasil Munas XI versi Bahlil Lahadalia hingga keputusan pengadilan bersifat incraht.

Pasalnya, kepengurusan hasil Munas XI ini dinilai cacat hukum dan prosedur.

“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI ang jelas-jelas melawan hukum. Ya, tunggu sampai keputusannya berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya