Berita

Muhammad Kadafi/RMOL

Politik

Sidang Perdana Gugatan Kader Golkar Digelar Pekan Depan

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 23:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan menggelar sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar pada Kamis (5/9) mendatang atau pekan depan.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi terkait beredarnya info tersebut.

Bahkan relaas panggilan sidang/relaas pemberitahuan putusan sidang perkara Nomor: 726/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Brt, sudah diterima Kadafi.


“Suratnya, sudah kami terima. Dan sidang perdananya itu pada 5 September pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kadafi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Menurutnya, gugatan terhadap penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar dilakukan lantaran perhelatan politik ini sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.

“Kami menilai penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 melenceng jauh dari roh partai Golkar,” ungkap dia.

Lanjut Kadafi, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Partai Golkar.

Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember. Namun anehnya, Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus.

Karena itu, Kadafi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PN Jakbar.

“Kita ingin meluruskan dan menguji kebenaran dari Munas XI ini di pengadilan. Kami mengajak semua pihak untuk secara bijaksana menanggapi permasalahan hukum apapun itu secara positif dengan prinsip-prinsip negara hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan dan mari sama-sama kita hormati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kadafi meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham) agar tidak mengesahkan atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan hasil Munas XI versi Bahlil Lahadalia hingga keputusan pengadilan bersifat incraht.

Pasalnya, kepengurusan hasil Munas XI ini dinilai cacat hukum dan prosedur.

“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI ang jelas-jelas melawan hukum. Ya, tunggu sampai keputusannya berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya