Berita

Muhammad Kadafi/RMOL

Politik

Sidang Perdana Gugatan Kader Golkar Digelar Pekan Depan

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 23:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan menggelar sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar pada Kamis (5/9) mendatang atau pekan depan.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi terkait beredarnya info tersebut.

Bahkan relaas panggilan sidang/relaas pemberitahuan putusan sidang perkara Nomor: 726/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Brt, sudah diterima Kadafi.


“Suratnya, sudah kami terima. Dan sidang perdananya itu pada 5 September pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kadafi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Menurutnya, gugatan terhadap penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar dilakukan lantaran perhelatan politik ini sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.

“Kami menilai penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 melenceng jauh dari roh partai Golkar,” ungkap dia.

Lanjut Kadafi, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Partai Golkar.

Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember. Namun anehnya, Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus.

Karena itu, Kadafi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PN Jakbar.

“Kita ingin meluruskan dan menguji kebenaran dari Munas XI ini di pengadilan. Kami mengajak semua pihak untuk secara bijaksana menanggapi permasalahan hukum apapun itu secara positif dengan prinsip-prinsip negara hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan dan mari sama-sama kita hormati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kadafi meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham) agar tidak mengesahkan atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan hasil Munas XI versi Bahlil Lahadalia hingga keputusan pengadilan bersifat incraht.

Pasalnya, kepengurusan hasil Munas XI ini dinilai cacat hukum dan prosedur.

“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI ang jelas-jelas melawan hukum. Ya, tunggu sampai keputusannya berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya