Berita

Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Tarik Ulur PK Mardani Maming, Ada Intervensi?

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 18:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming menjadi perhatian.

Muncul dugaan, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terlibat sebagai pihak yang membantu Mardani Maming agar PK yang diajukan dapat dikabulkan dapat meringankan hukuman.

Proses Peninjauan Kembali atau PK Mardani Maming terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan masuk pada 6 Juni 2024 di Mahkamah Agung (MA).


Peninjauan Kembali atau PK mantan Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman Mahkaham Agung.

Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming adalah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori, dan PRIM Haryadi.

Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

Soal desas desus itu, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses tersebut.

Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.

"Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/8).

Dalam prosesnya Peninjauan Kembali atau PK Mardani Maming diketahui bahwa Ketua Majelis Sunarto meminta agar hukuman dari mantan Bendum PBNU dapat diturunkan.

Mardani disebut memegang sosok Wakil Ketua MA Suharto untuk memuluskan jalannya tersebut. Dalam informasi yang beredar Mardani H Maming disebut-sebut sengaja ajukan Peninjauan Kembali atau PK secara diam-diam lantaran ada maksud untuk memberikan suap.

Namun sayang, usaha Mardani tersebut terganjal lantaran 2 Majelis Hakim lainnya menolak untuk mengabulkan gugatan PK yang diajukan.

Posisi hakim tersebut, sejalan dengan Jaksa KPK Greafik Lioserte yang meminta MA menolak PK yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu.

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satupun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya