Berita

Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Tarik Ulur PK Mardani Maming, Ada Intervensi?

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 18:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming menjadi perhatian.

Muncul dugaan, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terlibat sebagai pihak yang membantu Mardani Maming agar PK yang diajukan dapat dikabulkan dapat meringankan hukuman.

Proses Peninjauan Kembali atau PK Mardani Maming terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan masuk pada 6 Juni 2024 di Mahkamah Agung (MA).


Peninjauan Kembali atau PK mantan Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman Mahkaham Agung.

Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming adalah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori, dan PRIM Haryadi.

Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

Soal desas desus itu, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses tersebut.

Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.

"Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/8).

Dalam prosesnya Peninjauan Kembali atau PK Mardani Maming diketahui bahwa Ketua Majelis Sunarto meminta agar hukuman dari mantan Bendum PBNU dapat diturunkan.

Mardani disebut memegang sosok Wakil Ketua MA Suharto untuk memuluskan jalannya tersebut. Dalam informasi yang beredar Mardani H Maming disebut-sebut sengaja ajukan Peninjauan Kembali atau PK secara diam-diam lantaran ada maksud untuk memberikan suap.

Namun sayang, usaha Mardani tersebut terganjal lantaran 2 Majelis Hakim lainnya menolak untuk mengabulkan gugatan PK yang diajukan.

Posisi hakim tersebut, sejalan dengan Jaksa KPK Greafik Lioserte yang meminta MA menolak PK yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu.

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satupun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya