Berita

Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy menyerahkan surat permohonan ke Kemenkumham untuk menolak hasil MuktamarĀ PKB/RMOL

Politik

Mantan Sekjen Minta Kemenkumham Tolak Muktamar PKB Bali

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, beserta sejumlah fungsionaris PKB mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa (27/8).

Lukman menjelaskan, kedatangannya itu untuk meminta Kemenkumham tidak buru-buru mensahkan hasil Muktamar VI PKB yang kembali menetapkan Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum.

Alasannya, Muktamar PKB di Bali bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKB, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. 


"Bahwa terkait hal tersebut, kami telah mengajukan permohonan penyelesaian Perselisihan Partai Politik kepada Majelis Tahkim PKB sebagaimana terlampir," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa hingga hari ini masih jadi Anggota PKB, meskipun bukan bagian dari pengurus struktural. Lukman lantas menyerahkan surat berisikan penolakan terhadap hasil Muktamar PKB.

"Mohon kiranya Bapak Menteri Hukum dan Asasi Manusia menolak pengesahan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan tanggal 24-25 Agustus 2024," tuturnya.

Tak hanya itu, Lukman Edy akan melaksanakan muktamar tandingan pada 2-3 September di Jakarta. Dia mengklaim agenda muktamar yang akan digelar di Jakarta akan lebih prinsipil karena bakal mengembalikan PKB ke khittah 1998.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya