Berita

Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy menyerahkan surat permohonan ke Kemenkumham untuk menolak hasil MuktamarĀ PKB/RMOL

Politik

Mantan Sekjen Minta Kemenkumham Tolak Muktamar PKB Bali

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, beserta sejumlah fungsionaris PKB mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa (27/8).

Lukman menjelaskan, kedatangannya itu untuk meminta Kemenkumham tidak buru-buru mensahkan hasil Muktamar VI PKB yang kembali menetapkan Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum.

Alasannya, Muktamar PKB di Bali bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKB, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. 


"Bahwa terkait hal tersebut, kami telah mengajukan permohonan penyelesaian Perselisihan Partai Politik kepada Majelis Tahkim PKB sebagaimana terlampir," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa hingga hari ini masih jadi Anggota PKB, meskipun bukan bagian dari pengurus struktural. Lukman lantas menyerahkan surat berisikan penolakan terhadap hasil Muktamar PKB.

"Mohon kiranya Bapak Menteri Hukum dan Asasi Manusia menolak pengesahan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan tanggal 24-25 Agustus 2024," tuturnya.

Tak hanya itu, Lukman Edy akan melaksanakan muktamar tandingan pada 2-3 September di Jakarta. Dia mengklaim agenda muktamar yang akan digelar di Jakarta akan lebih prinsipil karena bakal mengembalikan PKB ke khittah 1998.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya