Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Jakarta Pastikan Bisa Perpanjang Masa Pendaftaran

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur bakal diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, apabila selama 3 hari masa pendaftaran hanya Ridwan Kamil-Suswono yang mendaftar.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan, di masa pendaftaran yang mulai dibuka 27 Agustus 2034 hari ini, baru satu bapaslon yang mengkonfirmasi kehadiran ke kantor KPU DKI Jakarta, di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, yakni Ridwan Kamil-Suswono.

Itupun, katanya, Ridwan Kamil-Suswono sebagai bapaslon yang diusung 12 partai politik (parpol) mengkonfirmasi kehadiran bukan di hari pertama pendaftaran, melainkan di hari kedua yang berlangsung Rabu (28/8).


Dengan begitu, hanya tersisa satu hari masa pendaftaran yaitu pada Kamis (29/8) dimulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, untuk bapaslon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, serta bapaslon yang bakal diusung Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wahyu menegaskan, apabila dalam kurun waktu 3 hari masa pendaftaran itu hanya bapaslon Ridwan-Suswono yang menyerahkan syarat dukungan, maka KPU DKI Jakarta akan merujuk Pasal 134 Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan.

"Kalau cuma 1 pasangan calon, memungkinkan ada perpanjangan. Aturannya ada di PKPU 8/2024 mengenai perpanjangan," ujar Wahyu kepada RMOL, Selasa pagi (27/8).

Bunyi Pasal 134 ayat (1) PKPU 8/2024 tentang Pencalonan adalah, "Dalam hal hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud Pasal 118 menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari dua pasangan calon, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon".

Sementara, bunyi Pasal 134 ayat (2) PKPU 8/2024 menyebutkan masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan KPU, yaitu hanya terbatas paling lama tiga hari.

Adapun mengenai syarat-syarat dukungan pencalonan, termaktub dalam Pasal 135 PKPU 10/2024 tentang Perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Syarat-syarat dukungan berdasarkan beleid tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Di mana, basis dukungan parpol terhadap bapaslon mengacu akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol peserta pileg sebelumnya, bukan lagi berdasarkan perolehan kursi yang meniscayakan hanya parpol yang lolos parlemen yang dapat mengusung bapaslon kepala daerah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya