Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Jakarta Pastikan Bisa Perpanjang Masa Pendaftaran

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur bakal diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, apabila selama 3 hari masa pendaftaran hanya Ridwan Kamil-Suswono yang mendaftar.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan, di masa pendaftaran yang mulai dibuka 27 Agustus 2034 hari ini, baru satu bapaslon yang mengkonfirmasi kehadiran ke kantor KPU DKI Jakarta, di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, yakni Ridwan Kamil-Suswono.

Itupun, katanya, Ridwan Kamil-Suswono sebagai bapaslon yang diusung 12 partai politik (parpol) mengkonfirmasi kehadiran bukan di hari pertama pendaftaran, melainkan di hari kedua yang berlangsung Rabu (28/8).


Dengan begitu, hanya tersisa satu hari masa pendaftaran yaitu pada Kamis (29/8) dimulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, untuk bapaslon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, serta bapaslon yang bakal diusung Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wahyu menegaskan, apabila dalam kurun waktu 3 hari masa pendaftaran itu hanya bapaslon Ridwan-Suswono yang menyerahkan syarat dukungan, maka KPU DKI Jakarta akan merujuk Pasal 134 Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan.

"Kalau cuma 1 pasangan calon, memungkinkan ada perpanjangan. Aturannya ada di PKPU 8/2024 mengenai perpanjangan," ujar Wahyu kepada RMOL, Selasa pagi (27/8).

Bunyi Pasal 134 ayat (1) PKPU 8/2024 tentang Pencalonan adalah, "Dalam hal hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud Pasal 118 menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari dua pasangan calon, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon".

Sementara, bunyi Pasal 134 ayat (2) PKPU 8/2024 menyebutkan masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan KPU, yaitu hanya terbatas paling lama tiga hari.

Adapun mengenai syarat-syarat dukungan pencalonan, termaktub dalam Pasal 135 PKPU 10/2024 tentang Perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Syarat-syarat dukungan berdasarkan beleid tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Di mana, basis dukungan parpol terhadap bapaslon mengacu akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol peserta pileg sebelumnya, bukan lagi berdasarkan perolehan kursi yang meniscayakan hanya parpol yang lolos parlemen yang dapat mengusung bapaslon kepala daerah.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya