Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Jakarta Pastikan Bisa Perpanjang Masa Pendaftaran

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur bakal diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, apabila selama 3 hari masa pendaftaran hanya Ridwan Kamil-Suswono yang mendaftar.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan, di masa pendaftaran yang mulai dibuka 27 Agustus 2034 hari ini, baru satu bapaslon yang mengkonfirmasi kehadiran ke kantor KPU DKI Jakarta, di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, yakni Ridwan Kamil-Suswono.

Itupun, katanya, Ridwan Kamil-Suswono sebagai bapaslon yang diusung 12 partai politik (parpol) mengkonfirmasi kehadiran bukan di hari pertama pendaftaran, melainkan di hari kedua yang berlangsung Rabu (28/8).


Dengan begitu, hanya tersisa satu hari masa pendaftaran yaitu pada Kamis (29/8) dimulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, untuk bapaslon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, serta bapaslon yang bakal diusung Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wahyu menegaskan, apabila dalam kurun waktu 3 hari masa pendaftaran itu hanya bapaslon Ridwan-Suswono yang menyerahkan syarat dukungan, maka KPU DKI Jakarta akan merujuk Pasal 134 Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan.

"Kalau cuma 1 pasangan calon, memungkinkan ada perpanjangan. Aturannya ada di PKPU 8/2024 mengenai perpanjangan," ujar Wahyu kepada RMOL, Selasa pagi (27/8).

Bunyi Pasal 134 ayat (1) PKPU 8/2024 tentang Pencalonan adalah, "Dalam hal hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud Pasal 118 menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari dua pasangan calon, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon".

Sementara, bunyi Pasal 134 ayat (2) PKPU 8/2024 menyebutkan masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan KPU, yaitu hanya terbatas paling lama tiga hari.

Adapun mengenai syarat-syarat dukungan pencalonan, termaktub dalam Pasal 135 PKPU 10/2024 tentang Perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Syarat-syarat dukungan berdasarkan beleid tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Di mana, basis dukungan parpol terhadap bapaslon mengacu akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol peserta pileg sebelumnya, bukan lagi berdasarkan perolehan kursi yang meniscayakan hanya parpol yang lolos parlemen yang dapat mengusung bapaslon kepala daerah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya