Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Jakarta Pastikan Bisa Perpanjang Masa Pendaftaran

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur bakal diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, apabila selama 3 hari masa pendaftaran hanya Ridwan Kamil-Suswono yang mendaftar.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan, di masa pendaftaran yang mulai dibuka 27 Agustus 2034 hari ini, baru satu bapaslon yang mengkonfirmasi kehadiran ke kantor KPU DKI Jakarta, di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, yakni Ridwan Kamil-Suswono.

Itupun, katanya, Ridwan Kamil-Suswono sebagai bapaslon yang diusung 12 partai politik (parpol) mengkonfirmasi kehadiran bukan di hari pertama pendaftaran, melainkan di hari kedua yang berlangsung Rabu (28/8).


Dengan begitu, hanya tersisa satu hari masa pendaftaran yaitu pada Kamis (29/8) dimulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, untuk bapaslon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, serta bapaslon yang bakal diusung Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wahyu menegaskan, apabila dalam kurun waktu 3 hari masa pendaftaran itu hanya bapaslon Ridwan-Suswono yang menyerahkan syarat dukungan, maka KPU DKI Jakarta akan merujuk Pasal 134 Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan.

"Kalau cuma 1 pasangan calon, memungkinkan ada perpanjangan. Aturannya ada di PKPU 8/2024 mengenai perpanjangan," ujar Wahyu kepada RMOL, Selasa pagi (27/8).

Bunyi Pasal 134 ayat (1) PKPU 8/2024 tentang Pencalonan adalah, "Dalam hal hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud Pasal 118 menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari dua pasangan calon, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon".

Sementara, bunyi Pasal 134 ayat (2) PKPU 8/2024 menyebutkan masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan KPU, yaitu hanya terbatas paling lama tiga hari.

Adapun mengenai syarat-syarat dukungan pencalonan, termaktub dalam Pasal 135 PKPU 10/2024 tentang Perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Syarat-syarat dukungan berdasarkan beleid tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Di mana, basis dukungan parpol terhadap bapaslon mengacu akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol peserta pileg sebelumnya, bukan lagi berdasarkan perolehan kursi yang meniscayakan hanya parpol yang lolos parlemen yang dapat mengusung bapaslon kepala daerah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya