Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Jakarta Pastikan Bisa Perpanjang Masa Pendaftaran

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur bakal diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, apabila selama 3 hari masa pendaftaran hanya Ridwan Kamil-Suswono yang mendaftar.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan, di masa pendaftaran yang mulai dibuka 27 Agustus 2034 hari ini, baru satu bapaslon yang mengkonfirmasi kehadiran ke kantor KPU DKI Jakarta, di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, yakni Ridwan Kamil-Suswono.

Itupun, katanya, Ridwan Kamil-Suswono sebagai bapaslon yang diusung 12 partai politik (parpol) mengkonfirmasi kehadiran bukan di hari pertama pendaftaran, melainkan di hari kedua yang berlangsung Rabu (28/8).


Dengan begitu, hanya tersisa satu hari masa pendaftaran yaitu pada Kamis (29/8) dimulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, untuk bapaslon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, serta bapaslon yang bakal diusung Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wahyu menegaskan, apabila dalam kurun waktu 3 hari masa pendaftaran itu hanya bapaslon Ridwan-Suswono yang menyerahkan syarat dukungan, maka KPU DKI Jakarta akan merujuk Pasal 134 Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan.

"Kalau cuma 1 pasangan calon, memungkinkan ada perpanjangan. Aturannya ada di PKPU 8/2024 mengenai perpanjangan," ujar Wahyu kepada RMOL, Selasa pagi (27/8).

Bunyi Pasal 134 ayat (1) PKPU 8/2024 tentang Pencalonan adalah, "Dalam hal hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud Pasal 118 menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari dua pasangan calon, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon".

Sementara, bunyi Pasal 134 ayat (2) PKPU 8/2024 menyebutkan masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan KPU, yaitu hanya terbatas paling lama tiga hari.

Adapun mengenai syarat-syarat dukungan pencalonan, termaktub dalam Pasal 135 PKPU 10/2024 tentang Perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Syarat-syarat dukungan berdasarkan beleid tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Di mana, basis dukungan parpol terhadap bapaslon mengacu akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol peserta pileg sebelumnya, bukan lagi berdasarkan perolehan kursi yang meniscayakan hanya parpol yang lolos parlemen yang dapat mengusung bapaslon kepala daerah.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya