Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

OJK Rilis Aturan Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 10:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK)..

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa memaparkan bahwa POJK SBDK ini mengatur antara lain;

"SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit," katanya, dikutip Selasa (27/8). 

Kemudian, format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail. 

Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.

"BUK agar memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter," lanjutnya.

Kemudian, penyampaian laporan SBDK kepada OJK harus lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas:

a. Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.

b. Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.

c. Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.

Aman Santosa mengatakan, penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya, juga perlu mengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK.

"Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar," katanya.

Kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.

Untuk pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.

"POJK ini mulai berlaku sejak di undangkan," tuturnya.

Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Berbalik Usung Airin Bukti Bahlil Politikus Mencla-mencle

Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:03

De Facto KIM Plus sudah Bubar

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:44

Sebelum Daftar ke KPU Bengkulu, Pasangan Helmi-Mian Sempatkan Salat Dhuha

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:42

Penuhi Pasokan Energi, Meta Beli Tenaga Panas Bumi dari Sage Geosystem

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:40

Andi Arief: PLN Bersiap Mitigasi Pembangkit Listrik dari Megathrust

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:37

Angka Kelahiran Menurun, Taman Kanak-kanak di China Gulung Tikar

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:32

Beringin Balik Dukung Airin, Sarmuji: Kemarin Baru Proses Politik, Sekarang Final

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:24

Bahlil Klaim Prabowo Tak Masalah Golkar Putar Balik Dukung Airin

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:17

Emak-emak Diminta Tanam Sayuran Sendiri, Wamentan Klaim Bisa Hemat Anggaran Negara Hingga Rp10 T

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:14

Golkar Akhirnya Dukung Airin, Bahlil: Kami Harus Memikirkan dengan Baik

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:01

Selengkapnya