Berita

Pernyataan sikap ataas penolakan pengamanan zat Adiktif di PP Kesehatan, Senin (26/8)/RMOL

Bisnis

Ganggu Stabilitas Ekonomi Nasional, Petani Tembakau dan Cengkeh Desak Pemerintah Tinjau Ulang PP Kesehatan

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 16:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Para petani tembakau dan cengkeh di Indonesia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan menunda pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. 

Desakan ini disampaikan dalam pernyataan bersama oleh Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Dahlan Sahid, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) K. Muhdi, dan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu perekonomian nasional.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau ulang dan menunda pasal-pasal yang tidak adil dan diskriminatif ini, karena sangat mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau serta stabilitas ekonomi nasional," demikian disampaikan dalam pernyataan bersama pada Senin (26/8).


Dalam kesempatan ini, Dahlan Sahid mengungkapkan bahwa industri tembakau memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, dengan melibatkan sekitar 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh di dalam negeri.

 Jika industri hasil tembakau (IHT) terganggu, maka hal ini dapat berdampak pada penurunan produksi rokok, yang pada gilirannya akan mengurangi permintaan industri terhadap hasil pertanian seperti cengkeh serta menekan harga dan pendapatan petani.

“Akhirnya, akan menurunkan penghasilan petani. Hal ini akan berefek panjang. Sepertinya tidak ada sektor industri lain yang dapat menyumbang ke kas negara seperti sektor tembakau," kata Dahlan.

Dalam kesempatan yang sama, Budhyman menambahkan, pengetatan aturan yang melarang penjualan rokok secara eceran dan menetapkan zonasi penjualan minimal 200 meter dari tempat pendidikan telah memukul ekosistem pertembakauan di dalam negeri. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan di hilir yang bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau juga berdampak pada para petani di hulu, terutama di tengah masa panen tembakau yang sedang berlangsung di beberapa daerah.

"Namun di sisi hilir ancaman pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan justru menimbulkan ketidakpastian,”tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya