Berita

Pernyataan sikap ataas penolakan pengamanan zat Adiktif di PP Kesehatan, Senin (26/8)/RMOL

Bisnis

Ganggu Stabilitas Ekonomi Nasional, Petani Tembakau dan Cengkeh Desak Pemerintah Tinjau Ulang PP Kesehatan

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 16:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Para petani tembakau dan cengkeh di Indonesia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan menunda pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. 

Desakan ini disampaikan dalam pernyataan bersama oleh Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Dahlan Sahid, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) K. Muhdi, dan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu perekonomian nasional.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau ulang dan menunda pasal-pasal yang tidak adil dan diskriminatif ini, karena sangat mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau serta stabilitas ekonomi nasional," demikian disampaikan dalam pernyataan bersama pada Senin (26/8).


Dalam kesempatan ini, Dahlan Sahid mengungkapkan bahwa industri tembakau memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, dengan melibatkan sekitar 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh di dalam negeri.

 Jika industri hasil tembakau (IHT) terganggu, maka hal ini dapat berdampak pada penurunan produksi rokok, yang pada gilirannya akan mengurangi permintaan industri terhadap hasil pertanian seperti cengkeh serta menekan harga dan pendapatan petani.

“Akhirnya, akan menurunkan penghasilan petani. Hal ini akan berefek panjang. Sepertinya tidak ada sektor industri lain yang dapat menyumbang ke kas negara seperti sektor tembakau," kata Dahlan.

Dalam kesempatan yang sama, Budhyman menambahkan, pengetatan aturan yang melarang penjualan rokok secara eceran dan menetapkan zonasi penjualan minimal 200 meter dari tempat pendidikan telah memukul ekosistem pertembakauan di dalam negeri. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan di hilir yang bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau juga berdampak pada para petani di hulu, terutama di tengah masa panen tembakau yang sedang berlangsung di beberapa daerah.

"Namun di sisi hilir ancaman pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan justru menimbulkan ketidakpastian,”tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya