Berita

Pernyataan sikap ataas penolakan pengamanan zat Adiktif di PP Kesehatan, Senin (26/8)/RMOL

Bisnis

Ganggu Stabilitas Ekonomi Nasional, Petani Tembakau dan Cengkeh Desak Pemerintah Tinjau Ulang PP Kesehatan

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 16:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Para petani tembakau dan cengkeh di Indonesia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan menunda pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. 

Desakan ini disampaikan dalam pernyataan bersama oleh Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Dahlan Sahid, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) K. Muhdi, dan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu perekonomian nasional.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau ulang dan menunda pasal-pasal yang tidak adil dan diskriminatif ini, karena sangat mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau serta stabilitas ekonomi nasional," demikian disampaikan dalam pernyataan bersama pada Senin (26/8).


Dalam kesempatan ini, Dahlan Sahid mengungkapkan bahwa industri tembakau memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, dengan melibatkan sekitar 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh di dalam negeri.

 Jika industri hasil tembakau (IHT) terganggu, maka hal ini dapat berdampak pada penurunan produksi rokok, yang pada gilirannya akan mengurangi permintaan industri terhadap hasil pertanian seperti cengkeh serta menekan harga dan pendapatan petani.

“Akhirnya, akan menurunkan penghasilan petani. Hal ini akan berefek panjang. Sepertinya tidak ada sektor industri lain yang dapat menyumbang ke kas negara seperti sektor tembakau," kata Dahlan.

Dalam kesempatan yang sama, Budhyman menambahkan, pengetatan aturan yang melarang penjualan rokok secara eceran dan menetapkan zonasi penjualan minimal 200 meter dari tempat pendidikan telah memukul ekosistem pertembakauan di dalam negeri. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan di hilir yang bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau juga berdampak pada para petani di hulu, terutama di tengah masa panen tembakau yang sedang berlangsung di beberapa daerah.

"Namun di sisi hilir ancaman pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan justru menimbulkan ketidakpastian,”tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya