Berita

Pernyataan sikap ataas penolakan pengamanan zat Adiktif di PP Kesehatan, Senin (26/8)/RMOL

Bisnis

Ganggu Stabilitas Ekonomi Nasional, Petani Tembakau dan Cengkeh Desak Pemerintah Tinjau Ulang PP Kesehatan

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 16:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Para petani tembakau dan cengkeh di Indonesia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan menunda pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. 

Desakan ini disampaikan dalam pernyataan bersama oleh Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Dahlan Sahid, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) K. Muhdi, dan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu perekonomian nasional.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau ulang dan menunda pasal-pasal yang tidak adil dan diskriminatif ini, karena sangat mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau serta stabilitas ekonomi nasional," demikian disampaikan dalam pernyataan bersama pada Senin (26/8).


Dalam kesempatan ini, Dahlan Sahid mengungkapkan bahwa industri tembakau memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, dengan melibatkan sekitar 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh di dalam negeri.

 Jika industri hasil tembakau (IHT) terganggu, maka hal ini dapat berdampak pada penurunan produksi rokok, yang pada gilirannya akan mengurangi permintaan industri terhadap hasil pertanian seperti cengkeh serta menekan harga dan pendapatan petani.

“Akhirnya, akan menurunkan penghasilan petani. Hal ini akan berefek panjang. Sepertinya tidak ada sektor industri lain yang dapat menyumbang ke kas negara seperti sektor tembakau," kata Dahlan.

Dalam kesempatan yang sama, Budhyman menambahkan, pengetatan aturan yang melarang penjualan rokok secara eceran dan menetapkan zonasi penjualan minimal 200 meter dari tempat pendidikan telah memukul ekosistem pertembakauan di dalam negeri. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan di hilir yang bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau juga berdampak pada para petani di hulu, terutama di tengah masa panen tembakau yang sedang berlangsung di beberapa daerah.

"Namun di sisi hilir ancaman pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan justru menimbulkan ketidakpastian,”tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya