Berita

Ilustrasi logo PDIP/RMOLNetwork

Politik

PDIP Belum Maksimal Manfaatkan Putusan MK Soal Threshold

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai belum maksimal memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. 

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menyampaikan, di sisa satu hari jelang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di kantor-kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah pada Selasa besok (27/8), PDIP baru mengkonkretkan pengusungan di satu provinsi strategis. 

Sementara, terdapat sejumlah daerah atau provinsi lainnya yang sampai saat ini belum dilakukan pengusungan secara resmi oleh PDIP. Seperti Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. 


PDIP tampak belum bersemangat untuk menunjukkan kualitas sebagai Banteng yang kuat dan tangguh. PDIP baru mengambil peluang di Pilkada Banten dengan mengajukan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. 

"Ini pun jelas terjadi karena Airin-Ade sudah lama dideklarasikan, kemudian adanya isu membatalkan Airin menghadirkan kekhawatiran PDIP sebagai penonton semata di Banten, sehingga deklarasi Airin-Ade segera dilakukan meski Airin tidak didukung oleh Golkar," ujar Efriza kepada RMOL, Senin (26/8). 

Di samping itu, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu mendapati, Airin yang diusung menjadi bakal calon gubernur Banten tidak diangkat sebagai kader. 

Menurutnya, hal itu bakal menjadikan PDIP tidak punya daya tawar yang cukup kuat dalam menghadapi kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Ini yang menunjukkan PDIP kurang kuat posisi tawarnya, unjuk gigi, unjuk kualitas. Semestinya para calon yang punya elektabilitas tinggi menjadi kader PDIP, bukan sebaliknya seolah PDIP yang tampak sekali membutuhkan mereka," pungkas Efriza. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya