Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: IG@smindrawati

Bisnis

Bertahap dan Hati-hati, Pemerintah Matangkan Regulasi Pajak Karbon

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 10:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Regulasi pajak karbon tengah disiapkan sebagai langkah konkret Pemerintah dalam mendukung komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  di sela acara Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, pada akhir pekan lalu.

"(Penerapan pajak karbon, sedang) kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya," kata Sri Mulyani dikutip Senin (26/8). 

Persiapan untuk pajak karbon mencakup berbagai aspek, termasuk peraturan, regulasi, serta kesiapan perekonomian dan industri sehingga apabila kebijakan itu diterapkan dapat berjalan secara efektif.

Menurutnya, mekanisme pasar karbon yang sudah ada saat ini merupakan langkah awal penting dalam mengontrol emisi. Sistem itu sebagai alat untuk menilai dan membatasi emisi karbon, yang akan mendukung komitmen pengurangan emisi di masa depan.

"Tapi kan sekarang sudah ada karbon market melakukan cap and trade. Saya rasa itu juga merupakan mekanisme yang bisa terus diakselerasi untuk bisa menciptakan komitmen terhadap berapa emisi yang harus tetap dikontrol," kata Menkeu. 

Sebelumnya, Menkeu mengatakan bahwa penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap dan hati-hati, sehingga dampak positif yang ditimbulkan bisa diambil namun dengan tetap memperhatikan dampak negatif dari setiap instrumen.

Ia berharap skema harga karbon, termasuk pajak karbon, mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon. 

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan kepada setiap produk atau barang yang menghasilkan emisi karbon. Selain memenuhi Paris Agreement, tujuan dari pajak karbon adalah untuk mengubah perilaku pelaku usaha menuju ekonomi hijau dengan mengurangi emisi karbon serta menciptakan sumber energi baru terbarukan (EBT). 

Tarif pajak karbon di Indonesia ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP.  Saat ini, pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) peta jalan pajak karbon masih terus dilakukan.

Pajak karbon masih menjadi hal baru dan implementasinya akan mempengaruhi berbagai instrumen ekonomi. Inflasi salah satunya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang berusaha membuat aturan agar implementasi pajak karbon ini tidak memicu inflasi yang tinggi.  

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

PDIP Jangan Maksain Usung Bukan Kader di Pilkada Jakarta

Senin, 26 Agustus 2024 | 08:06

Karangan Bunga Banjiri DPRD DKI Jelang Pelantikan

Senin, 26 Agustus 2024 | 08:00

Elektabilitas Ahok Makin Moncer Pasca Berseberangan dengan Jokowi

Senin, 26 Agustus 2024 | 07:36

Pesan Prabowo soal Haus Kekuasaan Pukulan Telak untuk Jokowi

Senin, 26 Agustus 2024 | 07:24

PDIP Usung Anies Belum Pasti Menang Lawan RK-Suswono

Senin, 26 Agustus 2024 | 07:09

Gedung Joang 45 Jadi Saksi Deklarasi Persatuan Wartawan Islam

Senin, 26 Agustus 2024 | 07:00

Hancurnya Raja Lalim

Senin, 26 Agustus 2024 | 06:54

Peduli Laut

Senin, 26 Agustus 2024 | 06:35

Heru Budi Lebih Baik Pakai Insinerator Ketimbang Bangun Pulau

Senin, 26 Agustus 2024 | 06:21

Cabor PON Aceh-Sumut Dinilai Terlalu Banyak

Senin, 26 Agustus 2024 | 05:37

Selengkapnya