Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: IG@smindrawati

Bisnis

Bertahap dan Hati-hati, Pemerintah Matangkan Regulasi Pajak Karbon

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 10:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Regulasi pajak karbon tengah disiapkan sebagai langkah konkret Pemerintah dalam mendukung komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  di sela acara Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, pada akhir pekan lalu.

"(Penerapan pajak karbon, sedang) kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya," kata Sri Mulyani dikutip Senin (26/8). 


Persiapan untuk pajak karbon mencakup berbagai aspek, termasuk peraturan, regulasi, serta kesiapan perekonomian dan industri sehingga apabila kebijakan itu diterapkan dapat berjalan secara efektif.

Menurutnya, mekanisme pasar karbon yang sudah ada saat ini merupakan langkah awal penting dalam mengontrol emisi. Sistem itu sebagai alat untuk menilai dan membatasi emisi karbon, yang akan mendukung komitmen pengurangan emisi di masa depan.

"Tapi kan sekarang sudah ada karbon market melakukan cap and trade. Saya rasa itu juga merupakan mekanisme yang bisa terus diakselerasi untuk bisa menciptakan komitmen terhadap berapa emisi yang harus tetap dikontrol," kata Menkeu. 

Sebelumnya, Menkeu mengatakan bahwa penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap dan hati-hati, sehingga dampak positif yang ditimbulkan bisa diambil namun dengan tetap memperhatikan dampak negatif dari setiap instrumen.

Ia berharap skema harga karbon, termasuk pajak karbon, mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon. 

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan kepada setiap produk atau barang yang menghasilkan emisi karbon. Selain memenuhi Paris Agreement, tujuan dari pajak karbon adalah untuk mengubah perilaku pelaku usaha menuju ekonomi hijau dengan mengurangi emisi karbon serta menciptakan sumber energi baru terbarukan (EBT). 

Tarif pajak karbon di Indonesia ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP.  Saat ini, pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) peta jalan pajak karbon masih terus dilakukan.

Pajak karbon masih menjadi hal baru dan implementasinya akan mempengaruhi berbagai instrumen ekonomi. Inflasi salah satunya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang berusaha membuat aturan agar implementasi pajak karbon ini tidak memicu inflasi yang tinggi.  

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya