Berita

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta/RMOL

Politik

PDIP Sambut Baik Pengesahan Revisi PKPU 8/2024

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 17:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Revisi PKPU No.8/2024 telah mengakomodir putusan MK No.60 dan 70 disambut baik oleh anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Riyanta, Minggu (25/8).

Menurutnya, pengesahan PKPU itu menunjukkan adanya proses politik yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini adalah berkah dan hidayah bagi bangsa Indonesia. Kita harus terus berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945 dan memastikan bahwa semua proses politik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Riyanta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).


Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, terutama KPU yang telah merespons putusan PKPU terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Legislator dari Fraksi PDIP ini berharap agar semua pihak dapat lebih tenang dan fokus pada implementasi yang sesuai dengan harapan konstitusi dan masyarakat.

"Saya sampaikan pemghormatan yang tulus kepasa jajaran KPU, walaupun lewat dinamika yang begitu menegangkan akhirnya hari ini bangsa Indonesia dapat menegakkan konstitusi," demikian Riyanta.

Komisi II DPR RI, penyelenggara negara dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP, serta pemerintah menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Pada kesimpulan rapat pada hari ini yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.


Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya