Berita

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta/RMOL

Politik

PDIP Sambut Baik Pengesahan Revisi PKPU 8/2024

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 17:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Revisi PKPU No.8/2024 telah mengakomodir putusan MK No.60 dan 70 disambut baik oleh anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Riyanta, Minggu (25/8).

Menurutnya, pengesahan PKPU itu menunjukkan adanya proses politik yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini adalah berkah dan hidayah bagi bangsa Indonesia. Kita harus terus berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945 dan memastikan bahwa semua proses politik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Riyanta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).


Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, terutama KPU yang telah merespons putusan PKPU terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Legislator dari Fraksi PDIP ini berharap agar semua pihak dapat lebih tenang dan fokus pada implementasi yang sesuai dengan harapan konstitusi dan masyarakat.

"Saya sampaikan pemghormatan yang tulus kepasa jajaran KPU, walaupun lewat dinamika yang begitu menegangkan akhirnya hari ini bangsa Indonesia dapat menegakkan konstitusi," demikian Riyanta.

Komisi II DPR RI, penyelenggara negara dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP, serta pemerintah menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Pada kesimpulan rapat pada hari ini yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya