Berita

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta/RMOL

Politik

PDIP Sambut Baik Pengesahan Revisi PKPU 8/2024

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 17:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Revisi PKPU No.8/2024 telah mengakomodir putusan MK No.60 dan 70 disambut baik oleh anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Riyanta, Minggu (25/8).

Menurutnya, pengesahan PKPU itu menunjukkan adanya proses politik yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini adalah berkah dan hidayah bagi bangsa Indonesia. Kita harus terus berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945 dan memastikan bahwa semua proses politik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Riyanta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).


Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, terutama KPU yang telah merespons putusan PKPU terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Legislator dari Fraksi PDIP ini berharap agar semua pihak dapat lebih tenang dan fokus pada implementasi yang sesuai dengan harapan konstitusi dan masyarakat.

"Saya sampaikan pemghormatan yang tulus kepasa jajaran KPU, walaupun lewat dinamika yang begitu menegangkan akhirnya hari ini bangsa Indonesia dapat menegakkan konstitusi," demikian Riyanta.

Komisi II DPR RI, penyelenggara negara dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP, serta pemerintah menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Pada kesimpulan rapat pada hari ini yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya