Berita

Wakil Ketua BPP Novembriono dan Sekjen Agus Vicram saat memberi keterangan didampingi Ketua SC OC Musdalub Muhammad Rizal dan Ketua SC Muhammad Iqbal Sinaga/RMOL

Nusantara

Digelar Besok, Pengurus Pusat Dukung Pelaksanaan Musdalub BPD ABUJAPI Sumut

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 17:26 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Badan Pengurus Pusat (BPP) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) mendukung penuh pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Badan Pengurus Daerah (BPD) ABUJAPI Sumatera Utara. Musdalub ini direncanakan digelar di Cambridge Hotel, Senin (26/8) besok.

Dukungan ini disampaikan Wakil Ketua BPP Novembriono dan Sekjen Agus Vicram saat memberi keterangan didampingi Ketua SC OC Musdalub Muhammad Rizal dan Ketua SC Muhammad Iqbal Sinaga.

“Dukungan ini dalam arti kita berharap pelaksanaan Musdalub besok benar-benar menjadi agenda musyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang menyebabkan digelarnya musdalub itu sendiri,” kata Novembriono di Sumatera Roastery, Jalan Gagak Hitam, Medan, Minggu (25/8).


Novembriono menjelaskan, kehadiran pengurus BPP ABUJAPI ke Sumatera Utara berdasarkan penugasan untuk menanggapi masuknya surat mosi tidak percaya terhadap kepengurusan BPJ ABUJAPI Sumut periode 2019-2024 yang disampaikan oleh sejumlah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) selaku anggota ABUJAPI Sumut. Mereka kemudian turun ke Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi terhadap masing-masing BUPJ terkait mosi tidak percaya itu untuk kemudian dicari solusinya. Alhasil, pengurus pusat kemudian memediasi antara pengurus dengan anggota asosiasi yang mengeluarkan mosi tidak percaya.

“Dari proses ini baik hasil verifiksai kita laporkan ke BPP yang kemudian menunjuk saya untuk membantu BPD ABUJAPI Sumut melaksanakan musdalub. Ternyata surat tugas itu mendapat penolakan dari Ketua Umum BPD ABUJAPI Sumut sehingga kita sempat pending pelaksanaan Musdalub,” ungkapnya.

Pending Musdalub ini ternyata menuai protes dari para anggota yang telah mengajukan mosi tidak percaya tersebut dan tetap meminta musdalub dilaksanakan. Dan ternyata hal itu dibenarkan jika mosi tidak percaya itu diajukan oleh lebih dari 50 persen anggota BUJP. hal itu diatur dalam AD/ART pasal 23 ayat 7 poin C yang menyebutkan musdalub dapat diselenggarakan jika 50 persen jumlah BUJP terdaftar menyetujui.

“Nah dari verifikasi ternyata memenuhi kuorum. Sehingga yang tadinya pengurus BPP ABUJAPI ditugaskan membantu musdalub, sekarang berubah menjadi pemantau. Karena pelaksanaan Musdalub murni dilakukan oleh kawan-kawan BPD di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen BPP ABUJAPI Agus Vickram mengatakan pihaknya sangat menyayangkan penolakan pelaksanaan musdalub yang dilakukan oleh Ketua Umum BPD ABUJAPI. Padahal, surat pelaksanaan Musdalub BPD ABUJAPI Sumut itu dikeluarkan berdasar pada keinginan dari para BUJP Sumut selaku pemegang mandat di BPD ABUJAPI Sumut.

“Artinya kami dari BPP hanya merespon keinginan para BUJP selaku pemegang mandat. BUJP adalah pemegang mandat di ABUJAPI Sumut karena mereka pemegang hak suara. Kami ini baik pengurus pusan dan daerah merupakan hasil pemilihan dari anggota pada tingkatan masing-masing. Jadi tidak bisa pengurus pusat mengintervensi musyawaran daerah,” jelasnya.

Agus mengatakan pihaknya sangat menghormati proses yang dilakukan menuju terselenggaranya Musdalub BPD ABUJAPI Sumut. Sebab, seluruhnya dilakukan melalui tahap yang sesuai dengan AD/ART asosiasi selaku ‘rumah’ bagi para BUJP.

“Maka dari itu, kami juga mempersilahkan agar Ketua Umum BPJ Sumut datang besok. Silahkan disana saling menyampaikan argumentasi, karena di BUJP itu keputusan tertinggi ada pada musyawarat. Tidak ada diatur soal penyelesaian permasalahan di luar musyawarah seperti yang dilakukan Ketum BPD ABUJAPI Sumut yang menggugat ke pengadilan,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya