Berita

Wakil Ketua BPP Novembriono dan Sekjen Agus Vicram saat memberi keterangan didampingi Ketua SC OC Musdalub Muhammad Rizal dan Ketua SC Muhammad Iqbal Sinaga/RMOL

Nusantara

Digelar Besok, Pengurus Pusat Dukung Pelaksanaan Musdalub BPD ABUJAPI Sumut

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 17:26 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Badan Pengurus Pusat (BPP) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) mendukung penuh pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Badan Pengurus Daerah (BPD) ABUJAPI Sumatera Utara. Musdalub ini direncanakan digelar di Cambridge Hotel, Senin (26/8) besok.

Dukungan ini disampaikan Wakil Ketua BPP Novembriono dan Sekjen Agus Vicram saat memberi keterangan didampingi Ketua SC OC Musdalub Muhammad Rizal dan Ketua SC Muhammad Iqbal Sinaga.

“Dukungan ini dalam arti kita berharap pelaksanaan Musdalub besok benar-benar menjadi agenda musyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang menyebabkan digelarnya musdalub itu sendiri,” kata Novembriono di Sumatera Roastery, Jalan Gagak Hitam, Medan, Minggu (25/8).


Novembriono menjelaskan, kehadiran pengurus BPP ABUJAPI ke Sumatera Utara berdasarkan penugasan untuk menanggapi masuknya surat mosi tidak percaya terhadap kepengurusan BPJ ABUJAPI Sumut periode 2019-2024 yang disampaikan oleh sejumlah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) selaku anggota ABUJAPI Sumut. Mereka kemudian turun ke Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi terhadap masing-masing BUPJ terkait mosi tidak percaya itu untuk kemudian dicari solusinya. Alhasil, pengurus pusat kemudian memediasi antara pengurus dengan anggota asosiasi yang mengeluarkan mosi tidak percaya.

“Dari proses ini baik hasil verifiksai kita laporkan ke BPP yang kemudian menunjuk saya untuk membantu BPD ABUJAPI Sumut melaksanakan musdalub. Ternyata surat tugas itu mendapat penolakan dari Ketua Umum BPD ABUJAPI Sumut sehingga kita sempat pending pelaksanaan Musdalub,” ungkapnya.

Pending Musdalub ini ternyata menuai protes dari para anggota yang telah mengajukan mosi tidak percaya tersebut dan tetap meminta musdalub dilaksanakan. Dan ternyata hal itu dibenarkan jika mosi tidak percaya itu diajukan oleh lebih dari 50 persen anggota BUJP. hal itu diatur dalam AD/ART pasal 23 ayat 7 poin C yang menyebutkan musdalub dapat diselenggarakan jika 50 persen jumlah BUJP terdaftar menyetujui.

“Nah dari verifikasi ternyata memenuhi kuorum. Sehingga yang tadinya pengurus BPP ABUJAPI ditugaskan membantu musdalub, sekarang berubah menjadi pemantau. Karena pelaksanaan Musdalub murni dilakukan oleh kawan-kawan BPD di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen BPP ABUJAPI Agus Vickram mengatakan pihaknya sangat menyayangkan penolakan pelaksanaan musdalub yang dilakukan oleh Ketua Umum BPD ABUJAPI. Padahal, surat pelaksanaan Musdalub BPD ABUJAPI Sumut itu dikeluarkan berdasar pada keinginan dari para BUJP Sumut selaku pemegang mandat di BPD ABUJAPI Sumut.

“Artinya kami dari BPP hanya merespon keinginan para BUJP selaku pemegang mandat. BUJP adalah pemegang mandat di ABUJAPI Sumut karena mereka pemegang hak suara. Kami ini baik pengurus pusan dan daerah merupakan hasil pemilihan dari anggota pada tingkatan masing-masing. Jadi tidak bisa pengurus pusat mengintervensi musyawaran daerah,” jelasnya.

Agus mengatakan pihaknya sangat menghormati proses yang dilakukan menuju terselenggaranya Musdalub BPD ABUJAPI Sumut. Sebab, seluruhnya dilakukan melalui tahap yang sesuai dengan AD/ART asosiasi selaku ‘rumah’ bagi para BUJP.

“Maka dari itu, kami juga mempersilahkan agar Ketua Umum BPJ Sumut datang besok. Silahkan disana saling menyampaikan argumentasi, karena di BUJP itu keputusan tertinggi ada pada musyawarat. Tidak ada diatur soal penyelesaian permasalahan di luar musyawarah seperti yang dilakukan Ketum BPD ABUJAPI Sumut yang menggugat ke pengadilan,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya