Berita

Wakil Ketua BPP Novembriono dan Sekjen Agus Vicram saat memberi keterangan didampingi Ketua SC OC Musdalub Muhammad Rizal dan Ketua SC Muhammad Iqbal Sinaga/RMOL

Nusantara

Digelar Besok, Pengurus Pusat Dukung Pelaksanaan Musdalub BPD ABUJAPI Sumut

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 17:26 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Badan Pengurus Pusat (BPP) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) mendukung penuh pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Badan Pengurus Daerah (BPD) ABUJAPI Sumatera Utara. Musdalub ini direncanakan digelar di Cambridge Hotel, Senin (26/8) besok.

Dukungan ini disampaikan Wakil Ketua BPP Novembriono dan Sekjen Agus Vicram saat memberi keterangan didampingi Ketua SC OC Musdalub Muhammad Rizal dan Ketua SC Muhammad Iqbal Sinaga.

“Dukungan ini dalam arti kita berharap pelaksanaan Musdalub besok benar-benar menjadi agenda musyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang menyebabkan digelarnya musdalub itu sendiri,” kata Novembriono di Sumatera Roastery, Jalan Gagak Hitam, Medan, Minggu (25/8).


Novembriono menjelaskan, kehadiran pengurus BPP ABUJAPI ke Sumatera Utara berdasarkan penugasan untuk menanggapi masuknya surat mosi tidak percaya terhadap kepengurusan BPJ ABUJAPI Sumut periode 2019-2024 yang disampaikan oleh sejumlah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) selaku anggota ABUJAPI Sumut. Mereka kemudian turun ke Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi terhadap masing-masing BUPJ terkait mosi tidak percaya itu untuk kemudian dicari solusinya. Alhasil, pengurus pusat kemudian memediasi antara pengurus dengan anggota asosiasi yang mengeluarkan mosi tidak percaya.

“Dari proses ini baik hasil verifiksai kita laporkan ke BPP yang kemudian menunjuk saya untuk membantu BPD ABUJAPI Sumut melaksanakan musdalub. Ternyata surat tugas itu mendapat penolakan dari Ketua Umum BPD ABUJAPI Sumut sehingga kita sempat pending pelaksanaan Musdalub,” ungkapnya.

Pending Musdalub ini ternyata menuai protes dari para anggota yang telah mengajukan mosi tidak percaya tersebut dan tetap meminta musdalub dilaksanakan. Dan ternyata hal itu dibenarkan jika mosi tidak percaya itu diajukan oleh lebih dari 50 persen anggota BUJP. hal itu diatur dalam AD/ART pasal 23 ayat 7 poin C yang menyebutkan musdalub dapat diselenggarakan jika 50 persen jumlah BUJP terdaftar menyetujui.

“Nah dari verifikasi ternyata memenuhi kuorum. Sehingga yang tadinya pengurus BPP ABUJAPI ditugaskan membantu musdalub, sekarang berubah menjadi pemantau. Karena pelaksanaan Musdalub murni dilakukan oleh kawan-kawan BPD di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen BPP ABUJAPI Agus Vickram mengatakan pihaknya sangat menyayangkan penolakan pelaksanaan musdalub yang dilakukan oleh Ketua Umum BPD ABUJAPI. Padahal, surat pelaksanaan Musdalub BPD ABUJAPI Sumut itu dikeluarkan berdasar pada keinginan dari para BUJP Sumut selaku pemegang mandat di BPD ABUJAPI Sumut.

“Artinya kami dari BPP hanya merespon keinginan para BUJP selaku pemegang mandat. BUJP adalah pemegang mandat di ABUJAPI Sumut karena mereka pemegang hak suara. Kami ini baik pengurus pusan dan daerah merupakan hasil pemilihan dari anggota pada tingkatan masing-masing. Jadi tidak bisa pengurus pusat mengintervensi musyawaran daerah,” jelasnya.

Agus mengatakan pihaknya sangat menghormati proses yang dilakukan menuju terselenggaranya Musdalub BPD ABUJAPI Sumut. Sebab, seluruhnya dilakukan melalui tahap yang sesuai dengan AD/ART asosiasi selaku ‘rumah’ bagi para BUJP.

“Maka dari itu, kami juga mempersilahkan agar Ketua Umum BPJ Sumut datang besok. Silahkan disana saling menyampaikan argumentasi, karena di BUJP itu keputusan tertinggi ada pada musyawarat. Tidak ada diatur soal penyelesaian permasalahan di luar musyawarah seperti yang dilakukan Ketum BPD ABUJAPI Sumut yang menggugat ke pengadilan,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya